Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Jaringan Kamboja Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Ini Peran Tersangka
Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia.
Tim gabungan Polri menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5).
LCS diketahui termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara melibatkan jaringan Internasional di Kamboja.
Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat Dit Tipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.
"Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama 'abbishopee," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Penangkapan Jaringan Pelaku
Sebelumnya, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Himawan menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” tegas Himawan.
Dia memastikan, Korps Bhayangkara akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri," pungkasnya.