Buron Tujuh Bulan, 2 Pelaku Pemerasan di Kepahiang Ditangkap Polisi
Jajaran Satuan Reskrim bersama tim buser Elang Jupi Polres Kepahiang, Bengkulu, menangkap dua orang berinisial LA (37) dan JO (30). Warga Pasar Ujung dan Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang itu diamankan terkait dugaan kasus pemerasan. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2021.
Jajaran Satuan Reskrim bersama tim buser Elang Jupi Polres Kepahiang, Bengkulu, menangkap dua orang berinisial LA (37) dan JO (30). Warga Pasar Ujung dan Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang itu diamankan terkait dugaan kasus pemerasan. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2021.
"Kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP/B-93/I/2021/SPKT/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu, tanggal 22 Januari 2021. Kedua tersangka ini sudah masuk dalam DPO kami selama 7 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Weliwanto Malau kepada wartawan, Selasa (10/8).
Dia menjelaskan, kedua pelaku itu diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang warga bernama Anto.
Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapat informasi bahwa keduanya berada di rumah.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personel Sat Reskrim langsung bergerak ke kediaman tersangka dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," jelasnya.
Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus yang menjeratnya. "Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Duga Kasus Kremasi Dilakukan Perorangan: Tidak Terorganisir Seperti Kartel
Beredar Video Sopir Truk Dipalak di Cilincing, Polisi Buru Pelaku
BNPB Bantah Terlibat Dugaan Pemerasan Pelaku Perjalanan Internasional saat Karantina
Mengaku Anggota Interpol, Bule Rusia Peras Bos Rental Kendaraan di Bali Rp400 Juta
Dituduh Memeras THL, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dipanggil Polisi
Peras Kepala Desa Rp50 juta, Dua Pegawai Kejaksaan Negeri Bintan Diringkus