Buron Setahun, Pemalsu Merek di Surabaya Ditangkap Saat Bersama Istri
Setelah sempat buron selama setahun, Bambang Harijanto Hadi Sujono akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan. Ia diketahui menjadi buron karena kasus pemalsuan mereknya telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak 2017 lalu.
Setelah sempat buron selama setahun, Bambang Harijanto Hadi Sujono akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan. Ia diketahui menjadi buron karena kasus pemalsuan mereknya telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak 2017 lalu.
Penangkapan terhadap warga Perum Galaxi Bumi Permai, Surabaya, oleh tim intelejen, dibenarkan Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan.
Teguh menyatakan, Bambang ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Blok F14 Surabaya, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Terpidana ditangkap saat mengendarai sebuah minibus bernopol L 1157 ZO bersama istrinya," ujarnya, Selasa (15/1).
Teguh menegaskan, penangkapan ini terkait dengan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017, tanggal 16 Nopember 2017.
Dalam amar putusan itu menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk. Hakim pun menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Teguh menambahkan, setelah penangkapan, terpidana langsung digiring ke kantor Kejaksaan untuk proses administrasi, sebelum menjalani pidana penjara di Lapas maupun Rutan.
Baca juga:
Obat dan Jamu Ilegal Senilai Rp 6,4 Miliar Disita BPOM di Semarang
BPOM pantau peredaran produk ilegal yang dijual secara online
Buka bisnis STNK palsu di Kemayoran, Aldo dan Michael diciduk polisi
Polisi sita 7 kodi lem palsu di Samarinda
Produknya dipalsukan, produsen tinta printer HP laporkan 3 toko
Polres Inhil tangkap kapal bawa powerbank ilegal asal Batam tujuan Jakarta