Produknya dipalsukan, produsen tinta printer HP laporkan 3 toko
Merdeka.com - Perwakilan produsen tinta printer Hewlett-Packard (HP) melaporkan tiga toko yang diduga mendagangkan produk yang diketahui merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang No.20 tahun 2006 tentang merek ke Polda Metro Jaya. Tiga toko tersebut berinisial RB, SC, dan SB yang memperdagangkan produk tinta printer HP palsu.
Menurut kuasa hukum HP, Gregorius Upi, polisi telah melakukan penggeledahan terhadap toko dan gudang tersebut pada hari Kamis tanggal 5 April 2018.
"Toko RB berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Toko SC ada di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, dan Toko SB di Mangga Dua, Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum HP, Gregorius Upi, di Polda Metro Jaya, Jumat (6/4).
Dia menjelaskan, tiga toko itu memperdagangkan produk tinta printer HP palsu dengan cara membuat sendiri kemasan kardus tinta termasuk membuat label stiker keamanan. Selain itu, mengisi cartridge HP kosong dengan menggunakan tinta yang berkualitas rendah dan menjualnya seolah-olah sebagai produk tinta printer HP yang asli.
"Aksi pedagang produk tinta printer HP palsu dengan cara mengumpulkan kemasan kardus tinta printer HP kosong dan kemudian mengisi ulang dengan menggunakan tinta yang berkualitas rendah dan menjualnya kembali seolah-olah sebagai produk tinta printer HP yang baru," ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, pihak HP membuat tiga laporan sekaligus ke Polda Metro Jaya yakni LP/1105/III/2018/PMJ tanggal 1 Maret 2018, LP/1106/III/2018/PMJ tanggal 1 Maret 2018, dan LP/1107/III/2018/PMJ tanggal 1 Maret 2018.
"Kita memiliki barang bukti antara lain berupa ratusan produk tinta printer HP palsu, ratusan kemasan kardus tinta printer HP kosong, ratusan cartridge HP kosong, dan ratusan label stiker keamanan HP palsu," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya