LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buron kasus penggelapan uang iklan PT Suara Merdeka ditangkap

Arnan Harsanto beriklan di SM, tetapi tanggung jawabnya tidak dibayar. Pihak SM sudah berulang kali diingatkan.

2013-06-19 15:56:36
Penipuan
Advertisement

Arnan Harsanto, buron kasus penggelapan uang iklan PT Suara Merdeka (SM) sebesar Rp 405,7 juta berhasil ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (19/6) siang. Arnan merupakan Direktur Utama PT Ekspose Media Pariwara (EMP).

Dia duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah pada 2010 silam. Dalam sidang yang digelar di PN Semarang pada 24 Febuari 2010 itu, Manajer Iklan Suara Merdeka, Harry Affandi yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku sejak bekerja di tahun 1978 hingga 2007, kasus Arnan merupakan satu-satunya kasus yang berujung ke pengadilan.

Kepada Ketua Majelis Hakim Soetjahjo SH saat itu, Harry mengungkap, PT EMP yang dipimpin Arnan Harsanto beriklan di SM, tetapi tanggung jawabnya tidak dibayar. Pihak SM sudah berulang kali mengingatkan dan telah memberi kesempatan atau toleransi terhadap Arnan untuk mengangsur guna menyelesaikan tanggung jawabnya.

Namun, hingga kasus itu dibawa ke pengadilan, tanggungan itu tidak dibayar. Sementara pascaputusan vonis hukuman dua tahun oleh Majelis Hakim PN Semarang, Arnan sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak. Arman-pun ditetapkan sebagai DPO alias buron karena dikabarkan menghilang.

"Dia sempat mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak. Sekarang tinggal eksekusinya. Dia divonis dua tahu oleh PN Semarang," kata Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Muljono singkat.

Muljono juga menerangkan, Arnan berhasil ditangkap oleh petugas dari Kejagung dan Kejati Jawa Timur saat baru turun dari Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Rabu (19/6) siang. Selanjutnya, Arnan digelandang ke Kantor Kejati Jawa Timur, Jalan A Yani Surabaya sekitar pukul 13.45 WIB, menggunakan mobil Avanza warna hitam Nopol L 1772 EF.

Dia langsung dibawa ke ruang penyidikan oleh petugas. Hingga berita ini diturunkan, Arnan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik lantai satu Kejati Jawa Timur. "Hari ini dia (terdakwa) langsung akan dibawa ke Semarang untuk diserahkan kembali ke PN Semarang," tandas dia.(mdk/mtf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.