LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buron dua tahun, tersangka korupsi dana Bansos Sulbar ditahan

Buron dua tahun, tersangka korupsi dana Bansos Sulbar ditahan. Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sulawesi Barat senilai Rp 600 juta tahun anggaran 2007, Andi Tenri Nur Irmawati menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Andi menyerahkan diri usai menjadi buronan selama dua tahun.

2016-11-14 19:43:20
Kasus korupsi
Advertisement

Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sulawesi Barat senilai Rp 600 juta tahun anggaran 2007, Andi Tenri Nur Irmawati menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Andi menyerahkan diri usai menjadi buronan selama dua tahun.

Andi Tenri Nur Irmawati menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dengan didampingi tiga orang pengacaranya Senin (14/12), sekira pukul 11.00 WIB. Setelah kurang lebih enam jam diperiksa di ruang pemeriksaan 3 lantai 5 kantor Kejati Sulsel, Andi Tenri Nur Irmawati, langsung dinaikkan ke atas mobil dan digiring menuju Rutan Klas I Makassar untuk jalani penahanan.

Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin SH menjelaskan, melalui pengacara tersangka ini mengaku tahu kalau kliennya itu adalah DPO melalui pemberitaan yang direalese Kamis (10/11). Sehingga Jumat esok harinya mengontak dan menyatakan siap datang ke Kejati Sulsel, Senin (14/11) untuk berikan klarifikasi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel ini mengurai, tersangka Andi Tenri Irmawati ini adalah mantan manager pemasaran PT Gerbang Cipta Sarana yang masih menjabat tahun 2007 lalu saat proyek berjalan yakni pengadaan sistem pelatihan implementasi keuangan berbasis IT dari dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprop Sulbar.

Perusahaan ini ditunjuk sebagai pelaksana tapi meski seluruh dana telah cair, tidak ada kegiatan yang berlangsung. Sedianya dilaksanakan di dua lokasi yakni Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju Utara yang masing-masing anggarannya Rp 300 juta sehingga totalnya Rp 600 juta. Andi Tenri Nur Irmawati yang mengambil dana itu di biro keuangan Pemprop Sulbar.

"Tersangka ini adalah hasil pengembangan dari terpidana sebelumnya bernama Samiran selaku Kabiro keuangan dan Taufiq selaku bendahara. Yang bersangkutan tidak pernah penuhi panggilan penyidik," jelas Salahuddin SH.

Andi Tenri Nur Irmawati ini disangkakan telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman minimal satu tahun, maksimal 10 tahun.

Adapun Erwin SH, pengacara sekaligus putra dari tersangka Andi Tenri Nur Irmawati kepada wartawan mengatakan, kliennya itu tidak membawa lari dana ratusan juta rupiah. Karena yang diambilnya itu adalah haknya setelah menjalankan kegiatan yang menggunakan dana Bansos.

"Saat itu klien kami menjabat sebagai manager marketing di PT Gerbang Cipta Sarana dan wajar kalau menagih dana hasil dari pekerjaan yang telah dijalankan. Dan perlu saya tegaskan, bukan Rp 600 juta tapi hanya Rp 100 juta yang diambil klien kami," kata Erwin SH

Ditambahkan, katanya kliennya itu dijadikan DPO karena tidak pernah penuhi panggilan padahal selama ini informasi pemanggilan itu tidak pernah diterima. Sehingga datang ke Kejati Sulsel untuk klarifikasi tapi tiba-tiba langsung ditahan setelah pemeriksaan.

Baca juga:
Kasus korupsi retribusi sewa laut, eks Sekda Pemkab Gresik ditahan
KPK harap kajian 34 proyek listrik mangkrak cocok dengan audit BPKP
KPK sudah meyakini ada serangan balik dalam menghadapi kasus korupsi
Korupsi uang kas, mantan Bupati Toba Samosir dibui 1 tahun
KPK MoU dengan para kepala daerah,Surabaya jadi contoh cegah korupsi
10 Terdakwa kasus korupsi logistik Pemilu 2014 dituntut berbeda
Salah ketik tulis gelar, JPU KPK minta maaf pada majelis hakim

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.