Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi P2SEM Gresik Dibekuk di Bangkalan
Terpidana atas nama Mashuriyanto ini, dieksekusi oleh tim intelijen gabungan Kejari Gresik dan Kejari Bangkalan pada Kamis (25/4) dini hari, sekitar pukul 00.45 WIB.
Setelah buron selama 5 tahun, seorang terpidana kasus korupsi Penyaluran Dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Tahun 2008 (P2SEM) di Gresik, ditangkap tim intelijen gabungan Kejaksaan di Bangkalan, Madura.
Terpidana atas nama Mashuriyanto ini, dieksekusi oleh tim intelijen gabungan Kejari Gresik dan Kejari Bangkalan pada Kamis (25/4) dini hari, sekitar pukul 00.45 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menerangkan, terpidana ditangkap tim intelijen gabungan saat berada di sebuah SPBU di Bangkalan, Madura.
"Yang bersangkutan disergap saat hendak mengisi bensin," ujarnya, Kamis (25/4).
Dia menambahkan, Mashuriyanto dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1816 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Mei 2014, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terpidana saat ini telah dieksekusi Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik di Lapas Klas II B Banjarsari Gresik," tambahnya.
Baca juga:
Ekspresi Dirut PJB Investasi Usai diperiksa KPK
Terkait Suap PLTU Riau-1, Dirut PT PJB Diperiksa Jadi Saksi
Sri Mulyani Harap Tak Ada Kasus Korupsi di Proyek PLTP Dieng dan Patuha
Kejati Jabar Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan & Jalan Cisinga Tasik
KPU Sulsel Akan Tunjuk Plh Sekretaris KPU Makassar yang Terjerat Kasus Korupsi