LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buron 4 Tahun, Mantan Pejabat DPRD Banten Ditangkap Saat Sembunyi di Bandung

Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menangkap Nandang Suryana, terpidana kasus korupsi pembuatan Perda dan Nonperda serta markup pembayaran pajak pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2004.

2019-01-17 03:30:00
Kasus korupsi
Advertisement

Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menangkap Nandang Suryana, terpidana kasus korupsi pembuatan Perda dan Nonperda serta markup pembayaran pajak pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2004.

Mantan Kasubag Perundang-undangan DPRD Provinsi Banten itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak tahun 2014. Sebelumnya, Nandang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah merugikan negara sebesar Rp 821.650.000.

Kajari Serang Azhari mengatakan, terdakwa Nandang diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Kampung Cikahuripan, Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/1) pukul 07.30 WIB tanpa ada perlawanan.

Advertisement

"Setelah beberapa minggu kita intai. Pagi tadi berhasil kita tangkap saat sedang santai di rumahnya, tepatnya di Kabupaten Bandung, Desa Nagrog, Cicalengka tanpa adanya perlawan," kata Azahri kepada wartawan, Rabu (16/1).

Nandang seharusnya menjalani hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp 20 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung.

"Di mana yang bersangkutan telah DPO kurang lebih selama 8 tahun. Setelah kita panggil sebelumnya karena sudah inckraht. Tapi, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga yang bersangkutan dinyatakan DPO," ujarnya.

Advertisement

Bahkan, untuk menutupi identitasnya, terdakwa mengganti nama menjadi Suryana. "Alhamdulillah kita bisa diteksi dan rumahnya itu berada di daerah pegunungan, terpencil," tandasnya.

Penyidik kemudian membawa terdakwa ke Kantor Kejari Serang sebelum di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.

Baca juga:
Mantan Dirut Jasindo Jalani Sidang Lanjutan
Jelang Debat, ICW Minta Paslon Capres-Cawapres Fokus Memiskinkan Koruptor
Cegah Korupsi Alkes, Menkes Temui Pimpinan KPK
Kritik Visi Misi Capres, ICW Nilai Bentuk Penguatan KPK Tidak Jelas
Rombongan Tersangka Korupsi Jalani Pemeriksaan KPK

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.