LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buron 2 tahun pengeroyok pengedar uang palsu diciduk di rumah

Hermansyah mengakui dirinya menjadi otak pengeroyokan. Tersangka kesal dibeli korban dengan uang palsu.

2016-08-11 18:08:14
uang palsu
Advertisement

Hermansyah (45), otak pelaku pengeroyokan pengedar uang palsu hingga tewas akhirnya diciduk. Pelaku buron selama dua tahun. Selama pelarian, dia sempat kabur hingga DKI Jakarta.

Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada 19 Agustus 2014 silam. Saat itu pelaku dibuat naik pitam setelah korban, Pariska, membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp 50 palsu. Merasa ditipu, pelaku memanggil sejumlah temannya dan mengeroyok Pariska hingga tewas. Korban mengalami luka tusuk dan bacok di sekujur tubuhnya. Kejadian itu di pelataran Sungai Musi Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.

Dengan membawa pisau dan parang, Hermansyah cs mengeroyok korban hingga tewas di tempat. Setelah buron selama dua tahun, polisi menangkap seorang pelaku, Fernando.

Sementara tersangka Hermansyah diringkus di rumahnya di Jalan Temon, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (10/8) malam. Sebelumnya, Hermansyah kabur ke Jambi dan Jakarta selama jadi buronan.

Kepada petugas, tersangka Hermansyah mengakui dirinya menjadi otak pengeroyokan. Tersangka kesal barang dagangannya dibeli korban dengan duit palsu.

"Saya kembalikan malah ditolaknya. Saya emosi dan panggil teman-teman buat mengeroyoknya, ada 30-an orang," ungkap tersangka Hermansyah di Mapolresta Palembang, Kamis (11/8).

Tak hanya menewaskan korban, kata dia, tersangka juga sempat menusuk dada teman korban yang sempat melerainya. Teman korban tersebut berhasil selamat dari pengeroyokan itu.

"Sepertinya selamat, tapi kena tusuk juga sama saya. Habis itu saya kabur ke Jambi dan Jakarta," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, tersangka Hermansyah ditangkap dari pengembangan tersangka Fernando yang lebih dulu tertangkap. Pihaknya masih memburu tiga pelaku lain yang turut terlibat, di antaranya CH, AK, dan IS.

"Tersangka Hermansyah dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Dia sebagai otak pengeroyokan," tukasnya.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.