LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buron 2 Tahun, Pencuri 10 Ton Minyak Mentah Milik Pertamina Ditangkap

Tersangka kabur ke beberapa tempat sebelum pindah ke Palembang setelah mengetahui dua pelaku lain tertangkap.

2021-06-05 02:02:00
Pencurian
Advertisement

Menjadi buronan selama dua tahun, Herman Susilo (48) pencuri 10 ton minyak mentah milik PT Pertamina ditangkap polisi. Dia yang mengomandoi pencurian bersama dua anak buahnya.

Pelaku yang tinggal di Desa Payakabung, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap tanpa perlawanan dalam pelariannya di sebuah indekos di Kebun Bunga, Palembang, Kamis (3/6). Pelaku langsung digiring ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, pencurian itu dilakukan pelaku bersama dua anak buahnya, Arya Widura (31) dan Dedi Apriansyah (35) yang sudah tertangkap di kampung mereka di Desa Payakabung, Indralaya Utara, Ogan Ilir, 11 Juli 2019 pukul 03.00 WIB. Mereka melobangi pipa ukuran 10 inchi milik PT Pertamina yang mengalirkan minyak mentah dari Prabumulih menuju Palembang.

Advertisement

Setelah pipa berhasil dilubangi, mereka memasang klam yang sudah ada keran dan mengalirkan minyak mentah ke mobil truk yang terparkir sejauh 50 meter dari TKP. Sebanyak 10 ton minyak mentak berhasil dicuri kawanan pelaku.

"Tersangka Herman Susilo adalah otak pelaku, dia menyuruh dua anak buahnya mencuri termasuk turut mengeksekusi. Tersangka menyiapkan truk yang sudah dimodifikasi," ungkap Robi, Jumat (4/6).

Dikatakan, tersangka kabur ke beberapa tempat sebelum pindah ke Palembang setelah mengetahui dua pelaku lain tertangkap. Keberadaannya terungkap dan penyidik langsung melakukan penangkapan.

Advertisement

"Keterlibatan tersangka berdasarkan keterangan dua anak buahnya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Baca juga:
Buron Sepekan, Pencuri Baterai Telkom Senilai Rp1 Miliar di Muna Ditembak Polisi
41 Pelaku Kriminal di Lampung Ditembak Petugas
Curi Motor dan Bacok Warga, Maling Babak Belur Dihakimi Massa
Pekerja Bangunan Nekat Curi HP Polisi di Musala Polres Kupang
Ipar dan Paman di Samarinda Curi 16 Motor Sejak April 2021

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.