Bupati Nganjuk dijerat dua pasal UU Tindak Pidana Korupsi
Bupati Nganjuk dijerat dua pasal UU Tindak Pidana Korupsi. Taufiqurrahman diduga telah terlibat dan turut serta dalam sebuah proyek pembangunan yang berada di kawasan Nganjuk.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK, Febri Diansyah menuturkan pada pengembangan penyelidikan terhadap Bupati Nganjuk yakni Taufiqurrahman, terdapat pengadaan 5 proyek selama dia menjabat dua periode. Taufiq menjabat pada 2008 hingga 2013. Lalu tahun 2013 terpilih kembali hingga tahun 2018 mendatang.
"Hanya TFR sebagai tersangka, satu orang. TFR adalah Bupati Nganjuk dua periode," tutur Febri kepada awak media di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Dilanjutkannya, Taufiqurrahman diduga telah terlibat dan turut serta dalam sebuah proyek pembangunan yang berada di kawasan Nganjuk.
"TFR diduga melakukan turut serta dalam proyek pembangunan, pengadaan atau persewaan di tahun 2009 pada 5 proyek," lanjutnya.
Akibatnya, Taufiqurrahman dijerat pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 dan pasal 12 huruf (B) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal yang turut serta dalam proyek tersebut. Kemudian di UU tindak pidana korupsi pasal 12 huruf (i) atau dikenal juga dengan kepentingan dalam pengadaan dan kemudian KPK juga menggunakan pasal 12 huruf (B) gratifikasi selama menjabat 2008 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagai bupati Nganjuk," paparnya.
Adapun 5 proyek yang berada di tangan Taufiqurrahman antara lain :
1. Proyek pembangunan jembatan Kedung Ingas.
2. Proyek rehabilitasi saluran melilir Nganjuk.
3. Proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Curuk.
4. Proyek rehabilitasi saluran pembuangan ganggang Malang
5. Proyek berkala jalan Ngampret, Kebloran kabupaten Nganjuk.
Sebelumnya, Agus belum menjelaskan secara detail apa yang menjerat Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Nganjuk itu. KPK pun sudah pernah memeriksa Taufiqurrahman pada Agustus 2016 lalu.
"Benar ada kegiatan penyidik KPK menggeledah di daerah Nganjuk dan juga Jombang tetapi saya mohon waktu untuk menginformasikan kembali kepada teman-teman mengenai kasusnya karena penyidik masih sedang bekerja menggeledah beberapa lokasi, termasuk untuk status tersangka akan diinformasikan kemudian," kata pelaksana harian (plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Taufiqurrahman diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi, pada kegiatan APBD Nganjuk kurun 2009-2015.
KPK hari ini melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain rumah dinas dan rumah pribadi bupati.
Tim juga menggeledah ruang kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di samping ruang kerja bupati serta ruang asisten pribadi dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca juga:
Jadi tersangka kasus korupsi, Bupati Nganjuk tak akan dibela PDIP
Jokowi sebut vonis Teddy jadi peringatan korupsi Alutsista TNI
Istana puas Brigjen Teddy Hernayadi divonis seumur hidup
Kasus korupsi Alutsista, DPR akan panggil Menhan dan Panglima TNI
KPK supervisi kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018