LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bupati Mojokerto didakwa terima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tower

Namun dalam realisasinya PT Protelindo harus mengeluarkan uang Rp 3,03 miliar, dan PT TBG Rp 2,75 miliar. Ini karena kedua perusahaan tersebut harus menggunakan jasa perantara dalam pengurusan izin, yang mana untuk masing-masing perantara ikut mengambil fee.

2018-09-14 15:52:16
Kasus Suap
Advertisement

Kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa akhirnya masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/8).

Mustofa didakwa telah menerima suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait proyek Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada Tahun 2015.

Di persidangan perdana yang diketuai Hakim I Wayan Sosiawan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustiana menyebut, Mustofa telah memanfaatkan jabatannya sebagai bupati Mojokerto untuk mengeruk keuntungan pribadi senilai Rp 4,4 miliar dalam menerbitkan IPPR dan IMB.

Advertisement

"Patut diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, dalam hal ini terkait IPPR dan IMB di wilayah Mojokerto," kata Eva Yustiana saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa pada awal 2015, Mustofa memerintahkan Suharso selaku kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penyegelan terhadap 22 tower yang belum memiliki IPPR dan IMB. Rinciannya; 11 tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan 11 tower lainnya atas nama PT Tower Bersama Infrastructure (TBG).

Setelah melakukan penyegelan 22 tower di Mojokerto itu, Mustofa lantas memerintahkan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bambang Wahyuadi untuk menarik fee sebesar Rp 200 juta terkait perizinan tiap tower yang dimaksud.

Advertisement

Mustofa juga meminta Bambang agar fee dengan total senilai Rp 4,4 miliar (Rp 200 juta x 22 tower) tersebut diserahkan kepada orang kepercayaan, yaitu Nano Santoso Hudiarto alias Nono.

Selanjutnya, Bambangpun menyampaikan permintaan Mustofa itu kepada kedua perusahaan pemilik 22 tower yang disegel karena perizinannya belum lengkap, dan tidak bisa diproses sebelum ada disposisi dari Mustofa selaku bupati.

Fee diminta secepatnya

Demi mendapatkan izin dan keberlangsungan usahanya di wilayah Mojokerto, kedua perusahaan telekomunikasi itupun lantas mengikuti birokrasi yang dibuat oleh Mustofa.

Namun dalam realisasinya PT Protelindo harus mengeluarkan uang Rp 3,03 miliar, dan PT TBG Rp 2,75 miliar. Ini karena kedua perusahaan tersebut harus menggunakan jasa perantara dalam pengurusan izin, yang mana untuk masing-masing perantara ikut mengambil fee.

PT TBG dalam pengurusannya menggunakan jasa Nabiel Titawano, Agus Suharyanto, dan Moh Ali Kuncoro. Sedangkan PT Protelindo menggunakan perantara Ahmad Suhami dan Subhan (wakil bupati Malang periode 2010-2015).

"Setelah mendapatkan kepastian bahwa kedua perusahaan telekomunikasi tersebut bersedia membayar fee, pada Juni 2015, Bambang menemui Mustofa di ruang kerjanya untuk mendapatkan rekomendasi pendirian tower," sebut Eva Yustiana.

Sebelum memberikan disposisi, Mustofa lagi-lagi menanyakan fee sebagaimana pernah disampaikan sebelumnya. Lantas Bambang mengatakan kepada Mustofa, bahwa kedua perusahaan telah menyanggupi. Setelah memberikan paraf dan disposisi untuk ditindaklanjuti, Mustofa berpesan kepada Bambang agar fee secepatnya diminta.

Kedua perusahaan telekomunikasi itu pun membayar fee secara bertahap kepada para perantara, untuk diteruskan kepada Nono sesuai intruksi Mustofa. "Total uang yang telah diterima oleh Mustofa dari dua perusahaan tersebut saat ditangkap KPK adalah Rp 2,75 miliar yang berasal dari PT protelindo dan PT TBG," rinci Eva Yustiana.

Atas perbuatannya itu, Mustofa diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sekadar tahu, selain kasus dugaan suap perizinan tower, Mustofa juga masih menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek bersama-sama Kepala Dinas PUPR Mojokjerto periode 2010-2015, Zainal Abidin. Salah satu proyeknya adalah pembangunan jalan pada 2015.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebelumnya juga mengatakan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Mustofa, saat ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK.

Baca juga:
Dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Mojokerto, 5 jet ski, 27 mobil dan Rp 3,7 M disita
Berkas sudah diserahkan ke JPU KPK, Bupati nonaktif Mojokerto segera disidang
Berkas perkara lengkap, Bupati Mojokerto segera jalani sidang
Periksa 2 petinggi Telkomsel, KPK telisik dugaan pemberian suap
Kasus suap menara telekomunikasi, 2 petinggi Telkomsel diperiksa KPK
KPK kembali periksa Mustofa Kamal Pasa dan Eni Maulani Saragih

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.