LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bupati Labuhanbatu bisa dijerat TPPU jika terbukti samarkan aset

"Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH (Pangonal) pada pihak lain," kata Febri.

2018-09-17 20:26:00
Suap Bupati Labuhanbatu
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap. KPK sedang menelusuri kemungkinan ada penerimaan lain yang diterima tersangka suap proyek di Labuhanbatu itu.

"Dari bukti transaksi sekitar Rp 500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp 46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/9).

Febri mengatakan, KPK bukan tidak mungkin menjerat Pangonal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika terbukti melakukan menyamarkan aset.

Advertisement

"Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH (Pangonal) pada pihak lain," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Advertisement

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.

Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK temukan suap Rp 40 miliar ke Bupati Labuhanbatu
Masa penahanan Bupati Labuhanbatu diperpanjang
Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung dan Bos PT Binivian Konstruksi Abadi kembali diperiksa
Ekspresi penyuap Bupati Labuhanbatu usai diperiksa KPK
KPK periksa Bupati Labuhanbatu Utara
KPK perpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu
Tiga tahanan KPK diperiksa bersamaan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.