Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK perpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu

KPK perpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ditahan. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dalam kasus dugaan suap beberapa proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"‎Hari ini dilakukan perpanjangan selama 40 hari untuk tersangka PPH (Bupati Labuanbatu)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati ‎di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/8).

Perpanjangan penahanan dilakukan terhitung dari tanggal 7 Agustus 2018 sampai 15 September 2018.‎‎Selain Pangonal, KPK juga memperpanjang m‎asa penahanan tersangka Effendi Syahputra. Menurut Yuyuk, Effendi juga diperpanjang penahanannya selama 40 hari sejak ‎8 Agustus 2018 sampai 16 September 2018.‎‎

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.

Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP