LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bunuh Sales Kosmetik dan Buang dalam Kardus, Hendri Dihukum 14 Tahun Bui

Bunuh Sales Kosmetik dan Buang dalam Kardus, Hendri Dihukum 14 Tahun Bui. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar. Sebelumnya dia hakim menghukum Hendri dengan pidana 15 tahun penjara.

2019-02-19 20:32:00
Pembunuhan
Advertisement

Hendri alias Ahen (30) terbukti membunuh Rika Karina (21) lalu membuang mayat sales kosmetik itu dalam kardus. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Hukuman terhadap Hendri dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Masrul di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2). Majelis menyatakan pria ini terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Masrul.

Advertisement

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar. Sebelumnya dia hakim menghukum Hendri dengan pidana 15 tahun penjara.

Saat ditanya hakim, Hendri menyatakan menerima putusan itu. Begitu juga dengan JPU Marthias.

Seusai sidang, Hendri tak mau berkomentar ketika ditanyai wartawan. Dia terus berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Advertisement

Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah Hendri di Jalan Titi Papan, Kompleks Ivory Medan Deli, pada Rabu (6/6) 06 sekitar pukul 01.50 Wib. Pemicunya persoalan jual beli kosmetik.

Terdakwa membeli kosmetik dari Rika yang bekerja di salah satu toko di Plaza Millenium Medan. Setelah beberapa transaksi berhasil, dia pun memesan 17 paket kosmetik dan menyerahkan Rp 4.170.000.

Setelah 5 hari, kosmetik yang dipesan tidak juga datang. Rika menyatakan barangnya baru datang 4 hari lagi. Namun, Hendri meminta uangnya kembali. Rika pun menyatakan akan menyinggahi rumahnya untuk memberi penjelasan.

Rika kemudian datang ke rumah Hendri. Setelah berbincang, laki-laki itu emosi. Dia mengambil pisau, menusuk leher dan menyayat tangan perempuan itu.

Rika tewas. Terdakwa kemudian membungkus mayat korban dan memasukkannya dalam kotak kardus. Dia lalu membawa kardus berisi mayat itu menggunakan sepeda motor korban.

Kardus berisi mayat korban dan sepeda motor itu lalu ditinggalkan di Jalan Karya Medan. Terdakwa kemudian kembali ke rumah dan membuang barang milik korban ke sungai.

Aksi Hendri akhirnya diungkap polisi. Dia ditangkap dan diadili.

Baca juga:
Polri dan Interpol Selidiki Jejak Digital Kasus Bos Tekstil Dimutilasi di Malaysia
Polisi Turki Meyakini Mayat Khashoggi Dimutilasi Lalu Dibakar
Satu dari Dua Korban Tewas Dimutilasi di Malaysia Dipastikan WNI
Myanmar Vonis Mati Dua Terdakwa Pembunuh Pengacara Muslim
Perjalanan Bisnis Tekstil Ujang Nuryanto Sebelum Ditemukan Dimutilasi di Malaysia
Bunuh Kekasih, Bripda M Anggota Sabhara Polda Sulsel Segera Jalani Sidang Kode Etik

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.