Bunuh Pendeta, Tiga Pria Terancam 15 Tahun Bui
Bunuh Pendeta, Tiga Pria Terancam 15 Tahun Bui. Tiga terdakwa yang semuanya merupakan laki-laki itu adalah Akiok Wuka, Ceve Kosy dan Maikel Sabulai. Febiana mengatakan Akiok Wuka dan Maikel Sabulai merupakan residivis sehingga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi.
Tiga terdakwa pembunuh pendeta di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua terancam hukuman 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu saat di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Minggu, mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pembunuhan itu.
"Untuk dakwaannya kemarin kita pakai 365 ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman di atas 15 tahun," katanya, seperti dilansir Antara, Minggu (7/7).
Tiga terdakwa yang semuanya merupakan laki-laki itu adalah Akiok Wuka, Ceve Kosy dan Maikel Sabulai. Febiana mengatakan Akiok Wuka dan Maikel Sabulai merupakan residivis sehingga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi.
"(residivis) Akan masuk tuntutan dalam hal-hal memberatkan. Itu residivis sudah beberapa kali dan kita juga akan lihat dari putusan pidana terdahulunya yang putusan terbaru," katanya.
Dua orang ini kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena tanpa menyelesaikan utang masa tahanan, serta bersekongkol untuk menikam pendeta. "Saya usahakan semua saksi ada supaya dakwaan kita bisa terpenuhi. Khusus terdakwa Akiok Wuka sebelumnya ada tiga perkara yang dilakukan," katanya.
Pembunuhan Pendeta Claarce Rinssampesy terjadi pada Desember 2018 lalu dan tiga orang terdakwa itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Baca juga:
Tepergok Mencuri, 2 Pelajar Bunuh dan Setubuhi Karyawati PTPN di Serdang Bedagai
Pemuda di Nias Penggal Ayah Kandung dengan Kapak
Fakta-fakta Haryanto, Tukang Bubur Perkosa & Bunuh Bocah 8 Tahun di Bogor
Pembunuh Bocah di Bogor Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Idap Kelainan Seks, Pembunuh Bocah di Bogor Curi Celana Dalam Wanita Sampai Sekarung
Motif Tukang Bubur Bunuh dan Masukkan Jasad Bocah 8 Tahun ke Bak Mandi di Bogor