Bunuh ibu gara-gara Rp 20.000, Yusuf divonis 12 tahun penjara
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara.
M Yusuf (23) hanya terdiam saat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Pemuda ini langsung menerima ganjaran yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena dia terbukti membunuh ibunya, Sumiati (60), gara-gara menolak memberi Rp 20.000.
Hukuman 12 tahun penjara itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Aksir di PN Medan, Kamis (27/2). Mereka menyatakan M Yusuf telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 338 KUHPidana.
"Mengadili menyatakan terdakwa M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Aksir.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, (JPU) Amrizal Fahmi meminta majelis hakim menjatuhi M Yusuf dengan hukuman 15 tahun penjara. Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, M Yusuf terbukti menghilangkan nyawa ibunya, Sumiati (60), setelah memukulinya dengan batu penggilingan cabe. Perbuatan itu dilakukannya di rumah mereka di Jalan Menteng Raya Gang Wan Sofyan Barus, Medan Denai, Minggu (21/7/2013) malam.
Yusuf didakwa menganiaya perempuan yang telah melahirkan dan membesarkannya itu hanya karena tidak diberikan uang Rp 20.000. Uang itu dia minta kepada korban dengan alasan untuk menambal ban sepeda motornya yang bocor.
Pemuda ini meminta uang kepada ibunya pada pukul 14.00 WIB. Kesal karena permintaannya tak dipenuhi, dia masuk ke kamar ibunya pada pukul 20.00 WIB ketika perempuan tukang cuci itu tengah tertidur. Yusuf kemudian membekap wajah ibunya dengan bantal kemudian memukulinya dengan batu penggilingan.
Setelah menganiaya ibunya, bungsu dari 5 bersaudara ini mengambil uang Rp 6.000 dari tas ibunya. Kemudian dia pergi meninggalkan rumah.
Abangnya yang baru pulang menemukan tubuh sekarat sang ibu pada pukul 01.00 WIB. Korban Sumiati sempat dibawa ke RS Harapan Mama sebelum dirujuk ke RSU Pirngadi Medan. Namun sekitar pukul 06.00 WIB, perempuan itu mengembuskan napas terakhir.
Kasus ini sudah ditangani polisi sejak Sumiati ditemukan terluka parah di bagian kepala. Setelah penyelidikan, Yusuf ditangkap saat akan menjenguk ibunya di RSU Pirngadi Medan sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga:
Bunuh ibu gara-gara Rp 20 ribu, Yusuf dituntut 15 tahun bui
Pengakuan Supardi setelah makan hati ibu kandung
Supardi si pemakan hati ibunya jalani tes kejiwaan
Makan hati ibunya, Supardi mengaku rasanya enak
Gangguan kejiwaan, Supardi tega mengambil hati Ibu kandungnya