Buntut Tabrakan 2 Bus, Pengemudi Transjakarta Ditetapkan Tersangka
Yusri menerangkan, mengacu penyelidikan terungkap penyebab kecelakaan akibat faktor human error. Dalam hal ini, pengemudi berinisial J diduga mengidap penyakit epilepsi atau lebih dikenal Ayan.
Pengemudi Transjakarta inisial J ditetapkan sebagai tersangka buntut tabrakan dua bus di Jl MT Haryono, Cawang, beberapa waktu lalu. Peristiwa itu terjadi Senin (25/11) silam.
J Ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pagi tadi. Sopir yang menjadi tersangka juga tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Hasil gelar perkara tersangka dari kejadian kecelakaan ini adalah pengemudi kendaraan Transjakarta B 74 37 TK di mana yang bersangkutan juga meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Subdit Bin Gakkum, Rabu (3/11).
Yusri menerangkan, mengacu penyelidikan terungkap penyebab kecelakaan akibat faktor human error. Dalam hal ini, pengemudi berinisial J diduga mengidap penyakit epilepsi atau lebih dikenal Ayan.
"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan human error jadi pengemudi yang meninggal dunia adalah tersangkanya," katanya.
"Hasil pemeriksaan dari pihak kedokteran kepolisian dan juga dari labfor kepolisian memang pengemudi punya penyakit bawaan epilepsi," tandas dia.
Tetapi dikarenakan sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah meninggal, alhasil perkara ini dihentikan atau SP3 sebagaimana Pasal 77 KUHP.
Akibat kecelakaan beruntun ini, sebanyak dua orang meninggal dunia.
Baca juga:
Kepolisian Segera Umumkan Tersangka Kasus Tabrakan 2 Bus Transjakarta
Tabrak Pembatas Jalan di Gandaria, Pengemudi Transjakarta Akan Dipecat
Tabrak Separator Beton, Sopir Bus Transjakarta Dipecat Operator
Penjelasan Polisi soal Kabar Supir Transjakarta yang Kecelakaan Kena Serangan Jantung
Sopir Mengantuk, Transjakarta Tabrak Pembatas Jalan Dekat Gandaria City
Polisi Periksa 11 Saksi Tabrakan Bus TransJakarta
Update Korban Tabrakan Transjakarta di RSUD Budhi Asih