Buntut ricuh Rapat Paripurna, 2 anggota DPD RI dipolisikan
Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD RI, Benny Ramdhani dan Jelis Julkarson Hehi, ke Polda Metro Jaya.
Kericuhan yang terjadi saat sidang Paripurna DPD RI, siang tadi, berujung laporan ke Kepolisian. Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD RI, Benny Ramdhani dan Jelis Julkarson Hehi, ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pengeroyokan terhadap pelapor saat terjadinya kericuhan pada sidang Paripurna DPD RI di ruang rapat DPD RI, siang tadi. Laporan dilakukan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.30 WIB dengan nomor laporan LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.
Dalam laporan tersebut, Afnan mengaku menderita luka di kepala akibat dikeroyok. Afnan melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD itu dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun 6 bulan penjara.
Kabid Humas Mapolda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono membenarkan pelaporan tersebut. Pihaknya siap untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sudah, siap saja, ada laporan kita lakukan penyelidikan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (3/4) malam.