Buntut Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Beri Sanksi Teguran untuk Bupati Bogor
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah memberikan sanksi kepada Bupati Bogor, Ade Yasin terkait kerumunan massa di Megamendung yang menimbulkan polemik.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah memberikan sanksi kepada Bupati Bogor, Ade Yasin terkait kerumunan massa di Megamendung yang menimbulkan polemik. Sementara untuk pemberian sanksi kepada panitia, diserahkan ke Pemkab Bogor.
Sanksi tersebut dilayangkan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Sanksi berupa teguran. Urutannya di Pergub kan (dimulai) teguran, (lalu) administratif, baru denda. Urutannya sama," jelas Ridwan Kamil di Bandung, Senin (23/11).
Dia berharap, sanksi itu bisa dijadikan evaluasi dalam menyikapi potensi acara yang membuat kerumunan. Jangan sampai, setelah ada sanksi terjadi lagi kasus yang sama.
"Tegur dulu. Jangan langsung (diberi sanksi) yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi," katanya.
Disinggung mengenai sanksi untuk pihak panitia, Ridwan Kamil menyerahkan keputusan itu kepada Pemkab Bogor. Pasalnya, hal itu sudah bukan kewenangannya jika dilihat dari tupoksi.
"Kalau panitia bukan kewenangan (pemerintah) provinsi. Kan kita provinsi otonomi," ucapnya.
Baca juga:
8 Jam Diperiksa Soal Acara Rizieq Syihab, Wagub Riza Patria Dicecar 46 Pertanyaan
Hasil Tes Swab Mandiri Rizieq Syihab Negatif Covid-19
Dinkes DKI Sebut Tracing di Petamburan Berjalan Lancar
Selain Wagub DKI, Kadis Pariwisata Juga Diperiksa Soal Kerumunan Acara Rizieq
Pasang Spanduk Tolak Rizieq Syihab, 2 Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Warga