LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buni Yani polisikan 2 pendukung Ahok, tim pembela sebut salah alamat

Buni Yani polisikan 2 pendukung Ahok, tim pembela sebut salah alamat. "Waktu itu Muanas bicara sebagai kuasa hukum tim advokat Basuki-Djarot. Jadi harusnya pelapor yang dilaporkan, bukan kuasa hukum." ujar Ferdian.

2016-11-22 16:30:25
Buni Yani
Advertisement

Tim pembela Muanas mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya terkait pelaporan Buni Yani terhadap dua anggota Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Badja) yakni Muanas Alaidi dan Guntur Romli soal pencemaran nama baik.

Anggota tim pembela Muanas, Ferdian Susanto mengatakan kedatangannya untuk klarifikasi dengan penyidik Polda Metro perihal laporan tersebut.

"Maksud kami datang untuk klarifikasi laporan yang dilakukan pihak Buni Yani terhadap klien kami Muanas Alaidid. Karena sebagai advokat, Muanas itu tidak bisa dilaporkan," ujar Ferdian di depan Gedung Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (22/11).

Menurutnya, apa yang dilakukan Buni Yani kepada Muanas Alaidid tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, laporan Buni Yani tersebut dianggap mengada-ada.

"Kenapa mengada-ada? Karena advokat itu dilindungi Undang-Undang dalam menjalankan profesinya. Itu diatur dalam pasal 16 UU Advokat No 18 tahun 2003 jo Putusan MK 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014, yang berbunyi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya di dalam maupun di luar sidang pengadilan," jelasnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, dirinya justru mengajarkan seharusnya yang dilaporkan adalah pelapor. Dalam hal ini nama yang tercantum sebagai pelapor yaitu Andi Windo Wahidin.

"Waktu itu Muanas bicara sebagai kuasa hukum tim advokat Basuki-Djarot. Jadi harusnya pelapor yang dilaporkan, bukan kuasa hukum. Ini artinya mereka tidak konfirmasi ke sini (Polda). Cuma lihat di TV siapa yang ngomong langsung main dilaporkan. Kuasa hukum Buni Yani ini kurang cerdas," cetusnya.

Untuk itu, lanjutnya, dirinya meminta agar pihak kepolisian untuk tetap memproses laporan Andi Windo untuk menjerat Buni Yani.

"Tanpa bermaksud intervensi kami mendesak kepolisian untuk memastikan status hukum Bunu Yani atas laporan Andi Windi, supaya tidak merembet kemana-mana serta ada efek jera dan kepastian hukum supaya tidal lagi ada kegaduhan," pungkasnya.

Sebelumnya, Buni Yani melaporkan dua anggota Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Dua orang tersebut yakni Guntur Romli dan Muannas Alaidi. Guntur dilaporkan lantaran menuduh Buni menyebar isu SARA melalui akun facebooknya. Sementara, Muannas dilaporkan ke polisi karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.

"Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun TV dengan niat jahat dan baginya dan ini Alhamdulillah semakin hari akan semakin nampak kebenaran dan saya meyakini itu Insya Allah hukum dan keadilan ini di negara kita itu bisa ditegakkan, saya sangat optimis," ucap Aldwin.

Kedua orang yang dilaporkan Buni Yani menyebut jika dirinya mengedit video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu terkait dugaan penistaan agama.

"Klien kami ini tidak mengedit video tersebut dari durasi 1 jam beberapa puluh menit," tambah Aldwin.

Baca juga:
Ketika Ahok dan Buni Yani sama-sama merasa dizalimi
Pengacara Buni Yani sebut 2 pendukung Ahok bakal jadi tersangka
Merasa dizalimi, Buni Yani sesumbar dapat dukungan para ulama
Sekelompok pemuda berkaos #SaveBuniyani serbu Krimsus Polda Metro
Ahok tersangka, Buni Yani yakin tak akan terjerat hukum
Disinggung soal hilangnya kata 'pakai', Buni Yani naik pitam

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.