LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bukti dan dalil kuat, KPK yakin menangkan praperadilan Miryam

Sidang praperadilan kasus pemberian keterangan palsu atas tersangka Miryam S Haryani sudah memasuki agenda pembacaan kesimpulan. Anggota tim kuasa hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak yakin telah mematahkan dalil dari pihak pemohon selama persidangan berlangsung.

2017-05-19 18:47:05
E-KTP
Advertisement

Sidang praperadilan kasus pemberian keterangan palsu atas tersangka Miryam S Haryani sudah memasuki agenda pembacaan kesimpulan. Anggota tim kuasa hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak yakin telah mematahkan dalil dari pihak pemohon selama persidangan berlangsung.

Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Juliandi didasarkan pada tiga garis besar yang menjadi gugatan pihak pemohon.

"Ada tiga garis besar yang kami perhatikan, pertama KPK tidak berwenang menangani perkara pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi, yang kedua dalam penerapan pasal 22 itu menggunakan prosedur 174 KUHAP, dan yang ketiga KPK tidak punya bukti permulaan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Juliandi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).

Juliandi juga menegaskan ketiga dalil tersebut sudah disanggah dalam pembacaan kesimpulan yang dibacakan pada sidang lanjutan praperadilan Miryam pada hari ini.

"Faktanya dalam persidangan kemarin, baik itu keterangan ahli maupun bukti, KPK berwenang dalam menangani perkara soal hukum pasal 22 tentang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Dalam sanggahannya tersebut, Juliandi menyimpulkan bahwa pertama telah ada lima putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Dalam pasal 1 angka 1 UU KPK, tindak pidana korupsi itu adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor, artinya KPK berwenang dalam menangani tipikor yang mana pasal 22 ada di dalam situ," imbuh Juliandi.

Kedua, dalam pasal 174 KUHAP, menggunakan kata 'dapat'. Menurut kuasa hukum KPK itu, kata tersebut berarti hakim dapat menggunakan ketentuan untuk menyatakan saksi itu memberikan keterangan palsu pada persidangan mega proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Atau sepanjang penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup, dapat menyebut bahwa saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan proyek e-KTP itu," tutur Juliandi.

Sanggahan ketiga, Juliandi menegaskan KPK telah memiliki bukti otentik yang cukup untuk menjerat Miryam menjadi tersangka. "Bukti yang kami serahkan antara lain video kesaksian Miryam di persidangan Sugiarto dan Irman, kemudian juga keterangan Miryam yang tertuang di BAP, dan yang ketiga yaitu bukti lain seperti dokumen dan sebagainya ketiganya kami rasa cukup untuk menjadikan yang bersangkutan untuk menjadi," tutupnya.

Dalam sidang hari ini, pihak pemohon dan termohon saling membacakan kesimpulan persidangan praperadilan politikus Partai Hanura tersebut. Hakim tunggal, Asiadi Sembiring pun menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Selasa (23/5) mendatang pukul 10.00 WIB.

Dalam hal ini, kuasa hukum Miryam tetap optimis apa pun hasil sidang praperadilan kliennya. Ketika disinggung apakah optimis memenangkan sidang pihaknya menjawab keputusan ada di hakim.

"Semua keputusan ada di hakim, kita hargai keputusan beliau karena selama ini kita juga mengikuti persidangan dengan baik, apa pun putusannya kita liat di sidang selanjutnya nanti," tutup kuasa hukum Miryam, Heru Andeska.

Baca juga:
PPP nilai usul Setnov soal angket agar fraksi partai bermusyawarah
NasDem tak terpengaruh permintaan Setnov soal Pansus angket KPK
Miryam Haryani kembali diperiksa KPK dalam kasus keterangan palsu
Ini reaksi KPK soal Kapolri sebut penangkapan Miryam terkait Novel
Soal pertemuan dengan Setnov, pengakuan Paulus berbeda dengan BAP
Hakim tolak putar rekaman Miryam, KPK sebut supaya publik tahu
Ini reaksi KPK Setnov minta pansus hak angket KPK segera dibentuk

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.