Bukan soal Penghentian Sementara MBG Selama Libur Sekolah, Ini yang Dipersoalkan Pengusaha
Gapembi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan setiap kebijakan baru selaras dengan aturan yang berlaku agar tak menimbulkan multitafsir.
Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) menilai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah berpotensi bertentangan dengan aturan yang telah lebih dahulu menjadi acuan pelaksanaan program.
Gapembi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan setiap kebijakan baru selaras dengan aturan yang berlaku agar tak menimbulkan multitafsir maupun sengketa di lapangan.
Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony mengatakan, pihaknya mempersoalkan potensi tumpang tindih aturan, bukan kebijakan penghentian sementara layanan selama libur sekolah.
"Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur. Yang kami soroti adalah adanya potensi tumpang tindih regulasi antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program,” kata Alven saat dihubungi, Sabtu (20/6).
Menurut Alven, setiap kebijakan baru seharusnya selaras dengan regulasi yang telah berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif dalam pelaksanaannya. Ia juga menilai kebijakan yang diterbitkan tanpa sosialisasi berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana, menciptakan ketidakpastian usaha, serta mengganggu jalannya program.
"Karena itu kami meminta kejelasan, kepastian, dan konsistensi regulasi. Jangan sampai ada aturan yang saling bertabrakan sehingga menimbulkan multitafsir di lapangan. Hal seperti ini berpotensi memunculkan gejolak, sengketa, maupun tuntutan hukum yang sebenarnya bisa dihindari melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” ujarnya.
Tetap Dukung Progra MBG
Meski mengkritik surat edaran tersebut, Gapembi menegaskan tetap mendukung Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah.
Gapembi juga meminta BGN memperkuat komunikasi dan konsultasi dengan yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia bahan pangan, serta mitra pelaksana lainnya sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak pada operasional program.
"Mitra bukan pihak yang harus diberi tahu setelah keputusan diambil, melainkan bagian dari ekosistem pelaksana program yang perlu diajak berdiskusi agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Alven.