Budi Waseso usul beda tindakan antara pemakai dan pengedar narkoba
Komjen Budi menilai pasal tersebut acap kali digunakan pengedar narkoba untuk berlindung dari jeratan hukum.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso membuat gebrakan. Setelah berjanji akan membuat miskin banda narkoba, mantan Kabareskrim Mabes Polri ini mengusulkan untuk membedakan penindakan hukum antara pengedar dan pemakai narkoba.
"Saya usulkan untuk dibedakan penindakan hukum bagi pengedar dan pengguna narkoba," ujar Budi Waseso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9).
Hal itu, lanjut Komjen Budi, mengacu kepada Undang-undang Narkotika yang mengatur tentang rehabilitasi pengguna narkoba.
"Saya akan mengkaji isi dari Pasal 53 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika yang mengatur tentang rehabilitasi pengguna narkoba," tuturnya.
Pasalnya, Komjen Budi menilai pasal tersebut acap kali digunakan pengedar narkoba untuk berlindung dari jeratan hukum. "Takutnya nanti pengedar narkoba akan menyamar sebagai pengguna," tegasnya.
Sementara itu, Komjen Budi menjelaskan bentuk pemisahan tersebut bisa dengan menyediakan suatu tempat untuk rehabilitasi sekaligus penindakan secara hukum, namun tidak digabung dengan pengedar.
"Bila perlu disediakan tempat di suatu pulau untuk merehabilitasi, jadi jangan dicampur, pengguna direhab sekaligus ditindak," tutupnya.
Baca juga:
Komjen Budi Waseso ancam bikin miskin bandar narkoba
Kepala BNN Komjen Budi Waseso: Kita sedang dalam darurat narkoba
Revisi UU 35/2009 biar pengguna dan pengedar narkoba jera
Menunggu gebrakan Budi Waseso di BNN, bandar narkoba harus was-was
Ini penjelasan Kapolri kenapa Budi Waseso tak dilantik Jokowi
Waseso dicopot, Bamsoet bilang Susi dan Jaksa Agung juga buat gaduh
Kapolri: Bu Rini menelepon saya bukan soal Pelindo