Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU 35/2009 biar pengguna dan pengedar narkoba jera

Revisi UU 35/2009 biar pengguna dan pengedar narkoba jera Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto mendukung penuh rencana Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) merevisi Undang-undang Narkotika terkait dengan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, seharusnya pengguna narkoba yang tertangkap tangan dan yang mengajukan rehabilitasi mesti melalui proses pengadilan.

"Tersangka (pengguna) harus ada asesment terpadu dari Jaksa BNN, Polisi dan Dokter, sehingga hasilnya dimasukan ke dalam berkas perkara kemudian diserahkan ke pengadilan dan nanti biar hakim yang putuskan," kata Eko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9)

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna memberikan kepastian mengenai status pengguna atau pengedar. Selain itu dapat memberikan efek jera bagi para pengguna dan menekan angka peredaran obat terlarang tersebut.

Eko mengungkapkan, sejak tahun 2014 Indonesia telah masuk dalam kondisi darurat narkoba, sehingga kasus penyalahgunaan obat terlarang tergolong meningkat ketimbang tahun sebelumnya. Proses tersebut menurut Eko cukup logis karena dikhawatirkan bandar atau pengedar narkoba ketika ditangkap akan mudah mengelabui petugas bahwa ia sebagai pengguna saja.

"Saya tidak bilang saat ini proses itu belum ada. Tetapi justru tidak boleh ada rehabilitasi langsung harus dan melalui proses pengadilan," sambung Eko kepada merdeka.com.

Sebelumnya, Komjen Budi Waseso mengatakan, tugas pertama yang akan dikerjakan sebagai Kepala BNN adalah mengevaluasi lembaga anti narkotika tersebut. Salah satunya mengambil langkah-langkah yang dianggapnya efektif dalam memberantas peredaran narkotika.

"Nanti kami evaluasi secara keseluruhan. Presiden kan bilang bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba, berarti kami harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menanggulangi kejahatan narkoba," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Senin (7/9).

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, salah satu langkah efektif yang dimaksudnya adalah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, yang mengatur konsep rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.

"UU kan buatan manusia, bisa diubah juga. Artinya setelah dievaluasi, ada hal-hal yang perlu ditambahi, ya kami sempurnakan. Intinya kan bagaimana penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba bisa efektif, efisien dan berhasil," paparnya.

Waseso menambahkan, wacana merevisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 bukan prioritasnya sebagai Kepala BNN. Prioritas utamanya adalah pencegahan kejahatan narkotika.

"Bukan prioritas. Prioritas saya tetap pencegahan dan penegakan hukum atas kejahatan narkotika," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP