Budi Waseso: Ada praktik pencucian uang di Pelindo II
Berdasarkan data BPK, negara sudah rugi Rp 45,640 miliar dari kasus dugaan korupsi 10 mobil crane.
Pansus Angket Pelindo II DPR mulai bekerja. Langkah awal memanggil mantan Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Selasa (20/10) malam. Kehadiran Budi Waseso diperlukan untuk memperdalam dugaan penyimpangan yang terjadi di PT Pelindo II. Sebab, saat masih menjabat kabareskrim, Budi Waseso yang membongkar dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II.
Budi Waseso memaparkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Di hadapan Pansus Pelindo II, Budi Waseso secara tegas menyatakan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang di Pelindo II.
"Perlu kami laporkan dari dasar laporan 8 Juli 2015. Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dari 10 mobil crane dari pelindo II tanpa melakukan perencanaan yang benar," ucapnya di ruang rapat panja, Selasa (20/10).
Dari hasil temuannya saat itu, 10 mobil crane tersebut tidak bisa digunakan dan beberapa perangkatnya dalam kondisi rusak atau tidak berfungsi. Atas kasus itu, negara harus menelan kerugian puluhan miliar.
"Negara sudah rugi dari kasus PT. Pelindo II sebesar Rp 45,640 miliar itu data dari Badan Pemeriksa Keuangan," paparnya.
Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen serta uang sebesar Rp 400 juta. Budi Waseso yang kini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku sudah melanjutkan kasus ini ke KPK agar diselesaikan dengan tuntas.
"Kita punya bukti-bukti yang kuat tentang terkaitnya permasalahan 10 crane akan usut tuntas," jelasnya.
Baca juga:
Pansus Pelindo II janji objektif benahi tata kelola BUMN
Rapat sore ini, Pansus Pelindo bahas siapa tokoh yang akan dipanggil
Besok rapat perdana, Pansus Pelindo jangan terjebak masalah politik
Pansus Pelindo mulai bekerja pekan depan
Rieke Diah Pitaloka pimpin Pansus Pelindo II