LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bubarkan BSNP, Nadiem Diduga Langgar UU Sistem Pendidikan Nasional

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengatakan, keputusan yang diambil Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.

2021-08-31 15:12:42
Nadiem Makarim
Advertisement

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Untuk diketahui, pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengatakan, keputusan yang diambil Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.

Advertisement

"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).

Sementara itu, mantan anggota BSNP, Doni Koesuma mengatakan, Permendikbud Nomor 28 tersebut juga menyalahi aturan. Di mana membuat badan standar tak lagi independen. Namun muaranya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standarisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4," jelasnya.

Advertisement

Menurut Doni mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.

"Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," tegasnya.

Adapun bunyi Pasal 35 Ayat 4 UU Sisdiknas tersebut sebagai berikut:

"Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

Dan perintah itu tak ditaati dalam PP 57/2021. PP itu justru melempar pengaturan badan standar pendidikan kepada Mendikbudristek dan dari sana lahirlah Permendikbud 28/2021 yang disebut Doni mengebiri badan standarisasi.

Berikut bunyi Pasal 34 Ayat 4 PP 57/2021:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri."

Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com

Baca juga:
Nadiem Dorong Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Gelar PTM Terbatas
Nadiem: Sekolah di Semua Level PPKM Harus Mempersiapkan Gelar PTM Terbatas
Nadiem Klaim Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidik Hampir Capai 50 Persen
Nadiem Minta Sekolah Tanpa Akses Internet Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Mendikbud Minta Orangtua Siswa Desak Pemda Segera Gelar Sekolah Tatap Muka

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.