Brigjen Prasetijo Terima Vonis, Kuasa Hukum Tetap Buka Langkah Banding
Terlebih, lanjut dia, Brigjen Prasetijo masih memiliki kesempatan untuk mencabut penerimaan vonis tersebut atau melakukan banding. Sebagaimana yang dijelaskan majelis hakim dalam sidang.
Kuasa Hukum Brigjen Prasetijo, Rolas B Sitinjak menyampaikan pihaknya masih akan mencermati dan merembukan putusan vonis dari majelis hakim yang menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun dengan denda denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hal itu menanggapi terkait pernyataan, Prasetijo yang menerima vonis yang dibacakan hakim ketua Muhammad Damis pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
"Sebagaimana diskusi kami dengan Pak Pras tadi pagi bagaimana pun putusan pengadilan ini harus kita hormati. Habis ini kita akan metting lagi dengan beliau, apakah ini diteruskan apakah itu sifatnya emosional (menerima vonis), apakah nanti dicabut nanti kita lihat lagi bagaimana dari Pak Pras sendiri," ujar Rolas ketika ditemui wartawan usai persidangan.
Terlebih, lanjut dia, Brigjen Prasetijo masih memiliki kesempatan untuk mencabut penerimaan vonis tersebut atau melakukan banding. Sebagaimana yang dijelaskan majelis hakim dalam sidang.
"Masalah mencabut itu masih ada kemungkinan, karena diizinkan oleh Undang-Undang apakah dicabut, apakah Pak Pras menindaklanjuti, apakah menerima. Nanti kita lihat," katanya.
Hal itu seperti upaya banding terhadap perkara surat jalan palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Di mana Prasetijo telah divonis majelis hakim selama tiga tahun penjara.
"Bagaimana juga seperti yang di pengadilan Jakarta Timur juga ada, di sini juga ada (PN Jakarta Pusat). Di Jaktim banding, proses bandingnya belum turun dari PN Jaktim pidana umumnya kira-kira begitu," katanya.
Selain itu, Rolas menyebutkan terkait tindaklanjut terhadap putusan perkara Red Notice ini, akan diperkirakan hasilnya dalam seminggu ke depan.
"Saya yakin seminggu ini kita akan coba mengambil keputusan, saya yakin juga keputusan Pak Pras menyatakan menerima itu mungkin sebuah keputusan yang beliau pribadi tahu latar belakangnya. Tapi berdasarkan diskusi kami pikir-pikir dulu aja karena masih ada upaya hukum lainnya," pungkasnya.
Baca juga:
Mabes Polri Seret Brigjen Prasetijo Sidang Etik usai Putusan Pengadilan Inckraht
Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Brigjen Prasetijo Utomo
Brigjen Prasetijo Ditanya Hakim Soal Vonis 3,5 Tahun Penjara: Saya Terima
Disuap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hari Ini, Dua Jenderal Polisi Hadapi Vonis Kasus Suap Djoko Tjandra