Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo sendiri didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS atau setara Rp 2,2 miliar dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo akan menjalani sidang tuntutan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Iya benar. Kira-kira siang baru akan dimulai sidangnya," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Brigjen Prasetijo Utomo sendiri didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS atau setara Rp 2,2 miliar dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Hal itu dimaksudkan agar dapat menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas hal tersebut dalam perkara red notice, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Jaksa Pinangki Divonis Hari Ini
Ahli Digital Forensik: Anita Kirim Email Subjek 'Revisi Red Notice' ke Djoko Tjandra
ICW Desak JPU Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra
JPU Yakini Pinangki Terima Duit Panas USD500.000 dari Djoko Tjandra
Sidang Red Notice Ditunda karena Saksi Ahli dari Brigjen Prasetijo Berhalangan Hadir