Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Pinangki Divonis Hari Ini

Jaksa Pinangki Divonis Hari Ini Sidang lanjutan Pinangki. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, akan menghadapi sidang vonis pagi ini, Senin (8/2). Diketahui, Pinangki terjerat kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

"Iya betul sidang dengan agenda putusan," ujar salah satu kuasa hukum Pinangki, ujar salah satu pengacara Pinangki, Kresna Hutauruk, saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Kresna menambahkan, vonis diberikan hakim adalah yang terbaik dan seadil-adilnya.

"Kita berharap bu Pinangki mendapatkan putusan yang terbaik," singkat Kresna.

Pinangki diduga melanggar pasal berlapis, pertama Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Atas pelanggaran pasal tersebut, jaksa menjatuhkan tuntutan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP