LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BPOM pantau peredaran produk ilegal yang dijual secara online

Terkait kemajuan teknologi, BPOM sendiri memanfaatkan untuk kemudahan pelayanan pendaftaran produk lewat online. Kemajuan juga bisa dimanfaatkan oleh pengedar produk tanpa izin edar

2018-11-06 23:32:00
BPOM
Advertisement

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bekerjasama dengan kepolisian melakukan patroli cyber untuk memantau peredaran produk tanpa izin. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah adanya produk berbahaya yang dijual secara online.

"Kita perkuat patroli cyber, tugasnya mengawasi website yang diduga menjual produk tanpa izin edar seperti makanan dan kosmetik yang dijual online," kata Kepala BPOM RI Penny L Lukito di Semarang, Selasa (6/11).

Dia mengungkapkan, pihaknya juga bekerjasama dengan jasa ekspedisi untuk terlibat pengawasan. "Jadi misal mereka menemukan produk mencurigakan segera laporkan ke BPOM. Ini sudah wajib, karena produk online kaitannya pendistribusiannya dengan jasa ekspedisi," jelasnya.

Advertisement

Terkait kemajuan teknologi, BPOM sendiri memanfaatkan untuk kemudahan pelayanan pendaftaran produk lewat online. Kemajuan juga bisa dimanfaatkan oleh pengedar produk tanpa izin edar

"Jadi kecuali obat yang tidak bisa online. Resiko lebih tinggi, harus uji klinis dan memakan waktu lama," ujarnya.

Untuk produk tanpa izin edar sendiri dapat ditekan, maka masyarakat harus pintar memilih produk aman.

Advertisement

"Jika sudah dipenuhi para penjahat produk ilegal tentu tidak ada lagi di pasar. Dan dengan edukasi masyarakat akan mencari produk yang aman, bermutu, dan berkualitas," tutup Penny.

Baca juga:
BPOM ungkap peredaran obat ilegal senilai Rp 17,4 miliar
BPOM persilakan kreativitas pengusaha pada label produk asal tak menyesatkan
Ini aturan anyar dari BPOM tentang label pangan olahan
BPOM dan TNI bersinergi tingkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan
Penjelasan BPOM soal video viral kopi instan mudah terbakar
DPR: Revisi aturan karena produk tertentu tidak tepat

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.