BPOM persilakan kreativitas pengusaha pada label produk asal tak menyesatkan
Merdeka.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K. Lukito, menyatakan bahwa BPOM RI menghargai setiap kreativitas dan inovasi produk obat dan makanan, namun harus memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan label. Inovasi juga harus memperhatikan norma etika/kesopanan dan kesusilaan, serta mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Terkait label dan iklan pangan sendiri, telah ada Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan lklan Pangan, yang menyebutkan bahwa keterangan dan/atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.
Oleh karena itu, untuk mengakomodasi perkembangan implementasi aturan label pangan olahan, BPOM RI mengeluarkan Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan. Peraturan tersebut merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
"Mencerdaskan masyarakat adalah tugas kita bersama. Dan label ini merupakan salah satu sarana informasi dan edukasi masyarakat. Oleh karena itu, label harus benar dan tidak menyesatkan," kata dia dalam acara Sosialisasi Peraturan Label Pangan Olahan yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (26/10).
Sebagai contoh, pada pertengahan 2016, media sosial pernah dipenuhi dengan pemberitaan, komentar, dan postingan tentang 'Bikini', produk makanan ringan 'Bihun Kekinian'. Produk ini menjadi viral karena memiliki kemasan produk yang menjurus ke arah pornografi.
Selain itu, kasus penggantian tanggal kedaluwarsa dan kemasan produk yang tidak sesuai ketentuan, merupakan pelanggaran yang sering ditemukan BPOM RI di lapangan, selain kasus peredaran makanan ilegal.
"Kami ingin menunjukkan bahwa standardisasi bukan dimaksudkan untuk memasung kreativitas, tetapi justru memfasilitasi inovasi pelaku usaha," tegas dia.
Diketahui, hasil pengawasan rutin BPOM RI terhadap label produk pangan di peredaran, tahun 2015 ditemukan 21,24 persen dari 8.082 label yang diawasi, tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pada tahun 2016 angka ini menurun menjadi 13,60 persen dari total 7.036 label yang diawasi, dan pada tahun 2017, temuan kembali meningkat menjadi 13,68 persen dari 8.603 label label yang diperiksa.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya