BBPOM Denpasar amankan obat tradisional dan kosmetik ilegal
Semua produk yang berhasil diamankan ini merupakan barang kiriman dari luar Bali.
Balai besar pengawas obat dan makanan (BBPOM) Denpasar, Bali, kembali mengamankan ratusan obat-obatan dan bahan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Sebanyak 1886 picis dari 86 item, ini diamankan pihak BPOM kota Denpasar di tiga kabupaten wilayah Bali, selama penyelidikan dua hari.
"Dari semua jenis obat dan bahan kosmetik yang kita amankan, ada banyak berbagai bentuk pelanggaran. Salah satunya tidak memiliki izin edar, juga merupakan jenis obat yang sudah tidak boleh edar," ungkap Endang Widowati, Kepala BPOM Denpasar, Jumat (4/12) di Renon Denpasar, Bali.
Endang mengatakan, semua produk yang berhasil diamankan ini merupakan barang kiriman dari luar Bali. Bahkan, kata Endang, ada juga produk langsung didatangkan dari China.
Lanjutnya, barang tersebut mencapai Rp 114.847.500, semua jenis barang yang berhasil disita adalah termasuk obat tradisional tanpa izin edar TIE, obat tradisional BKO, kosmetik TIE.
"Untuk tahun ini sudah ada 8 kasus yang masuk ranah hukum dari hasil temuan kita," imbuh Endang.
Endang mengimbau, agar masyarakat mengenal berbagai merek obat ilegal melalui kemasannya.
Yakni khusus obat tradisional selalu punya kode 9 dijit.
"Tetapi jangan lupa dilihat juga apakah ada ijin dari BPOM. Kalau itu sudah ada baru kita lihat dijit angka yang tertera dalam kemasan," pungkasnya.
Baca juga:
Gerebek gudang di Sukoharjo, BPOM sita belasan ribu kosmetik ilegal
Badan POM Makassar gerebek rumah penyimpanan ribuan kosmetik ilegal
17.000 obat Nasional didaftarkan BPOM ke PIC/S
Bantah pakai zat bahaya, pemilik pabrik kikil laporkan anggota intel
Tempat pengolahan kikil di Buaran Tangerang diperiksa BPOM Banten
Tempat pengolahan kikil di Buaran Tangerang diperiksa BPOM Banten