Badan POM Makassar gerebek rumah penyimpanan ribuan kosmetik ilegal
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) gabungan dari Badan POM Pusat, Balai POM Makassar dan Polda Sulsel dari Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggerebek rumah Ed (27) di kompleks perumahan Griya Harapan Andi Tonro, Makassar, Kamis pagi, (29/10). Hasilnya ditemukan ribuan paket kosmetik ilegal, baik dalam bentuk kemasan dus maupun botolan. Totalnya ada sekitar 50 item senilai Rp 600 juta.
Rumah di Jalan Andi Tonro IV, blok G No 9, Kelurahan Pabbaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar itu d, dijadikan sebagai gudang penyimpanan produk kosmetik ilegal. Ed selaku pemilik barang dibawa petugas untuk dimintai keterangannya.
Kepala Balai POM Makassar, Muhammad Guntur yang ditemui di lokasi penggeledahan menjelaskan, semua produk yang ditemukan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Selain itu juga, rumah tempat penyimpanannya adalah rumah tinggal bukan gudang.
Jenis produk yang ditemukan itu seperti sabun dan cream pemutih, maskara dan body lotion. "Juga ditemukan dus-dus kecil yang belum ditemukan serta botol-botol kosong dan tutup-tutup botol. Diduga lelaki Ed, selain menjual produk kosmetik ilegal itu, dia juga meracik sendiri," jelas Guntur.
Kosmetik-kosmetik tersebut merupakan barang impor dan lokal. Antara lain berasal dari Korea, Thailand, Filipina, Malaysia dan India. Salah satu barang dari India adalah cream dan maskara merek Pond's yang tidak berlisensi Unilever Indonesia.
Menurut Muhammad Guntur, sebelum penggerebekan, petugas sudah mengintai sejak sebulan lalu. Penggerebekan juga sudah pernah ditemukan di daerah Daya dan Karuwisi Makassar dan juga di Kabupaten Gowa.
"Kita menduga lelaki Ed ini salah satu distributor. Dan pengakuan sementara dia, usahanya itu sudah dijalankan sejak setahun lalu," kata Guntur.
Sementara Ipda H Anwar, penyidik dari Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menjelaskan, Ed diduga melanggar pasal 197 tentang produk tanpa izin edar dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, dan pasal 196 tentang kandungan bahan berbahaya dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaDua brimob dikabarkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim usai ledakan di Markas Gegana Satbrimob.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaDiselenggarakannya pameran ini bertujuan untuk dapat berpartisipasi dalam menciptakan entrepreneur baru di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca SelengkapnyaAkibat gigitan komodo itu korban mengalami luka di kedua tangan dan paha kiri.
Baca SelengkapnyaPabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.
Baca SelengkapnyaPada usia muda 25 tahun, ia sukses jadi bos skincare dan gurita bisnis lainnya hingga punya omzet miliaran per bulan.
Baca Selengkapnya