Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Badan POM Makassar gerebek rumah penyimpanan ribuan kosmetik ilegal

Badan POM Makassar gerebek rumah penyimpanan ribuan kosmetik ilegal Kosmetik ilegal di Makassar. ©2015 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) gabungan dari Badan POM Pusat, Balai POM Makassar dan Polda Sulsel dari Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggerebek rumah Ed (27) di kompleks perumahan Griya Harapan Andi Tonro, Makassar, Kamis pagi, (29/10). Hasilnya ditemukan ribuan paket kosmetik ilegal, baik dalam bentuk kemasan dus maupun botolan. Totalnya ada sekitar 50 item senilai Rp 600 juta.

Rumah di Jalan Andi Tonro IV, blok G No 9, Kelurahan Pabbaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar itu d, dijadikan sebagai gudang penyimpanan produk kosmetik ilegal. Ed selaku pemilik barang dibawa petugas untuk dimintai keterangannya.

Kepala Balai POM Makassar, Muhammad Guntur yang ditemui di lokasi penggeledahan menjelaskan, semua produk yang ditemukan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Selain itu juga, rumah tempat penyimpanannya adalah rumah tinggal bukan gudang.

Jenis produk yang ditemukan itu seperti sabun dan cream pemutih, maskara dan body lotion. "Juga ditemukan dus-dus kecil yang belum ditemukan serta botol-botol kosong dan tutup-tutup botol. Diduga lelaki Ed, selain menjual produk kosmetik ilegal itu, dia juga meracik sendiri," jelas Guntur.

Kosmetik-kosmetik tersebut merupakan barang impor dan lokal. Antara lain berasal dari Korea, Thailand, Filipina, Malaysia dan India. Salah satu barang dari India adalah cream dan maskara merek Pond's yang tidak berlisensi Unilever Indonesia.

kosmetik ilegal di makassar

Menurut Muhammad Guntur, sebelum penggerebekan, petugas sudah mengintai sejak sebulan lalu. Penggerebekan juga sudah pernah ditemukan di daerah Daya dan Karuwisi Makassar dan juga di Kabupaten Gowa.

"Kita menduga lelaki Ed ini salah satu distributor. Dan pengakuan sementara dia, usahanya itu sudah dijalankan sejak setahun lalu," kata Guntur.

Sementara Ipda H Anwar, penyidik dari Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menjelaskan, Ed diduga melanggar pasal 197 tentang produk tanpa izin edar dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, dan pasal 196 tentang kandungan bahan berbahaya dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas
Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas

Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.

Baca Selengkapnya
Ledakan di Markas Brimob Polda Jatim, Dua Polisi jadi Korban Dilarikan ke RS
Ledakan di Markas Brimob Polda Jatim, Dua Polisi jadi Korban Dilarikan ke RS

Dua brimob dikabarkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim usai ledakan di Markas Gegana Satbrimob.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Pameran Produk Kosmetik dan Suplemen Digelar di Jakarta untuk Cetak Pengusaha Baru, Catat Tanggalnya
Pameran Produk Kosmetik dan Suplemen Digelar di Jakarta untuk Cetak Pengusaha Baru, Catat Tanggalnya

Diselenggarakannya pameran ini bertujuan untuk dapat berpartisipasi dalam menciptakan entrepreneur baru di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'
VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'

Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek

Baca Selengkapnya
Pencari Madu di Pulau Rinca Digigit Komodo
Pencari Madu di Pulau Rinca Digigit Komodo

Akibat gigitan komodo itu korban mengalami luka di kedua tangan dan paha kiri.

Baca Selengkapnya
Pabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya
Pabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya

Pabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.

Baca Selengkapnya
Dulu Nekat Buka Usaha Modal Rp 3 Juta, Wanita Ini Sukses Jadi Bos Skincare Omzet Miliaran per Bulan di Usia 25 Tahun
Dulu Nekat Buka Usaha Modal Rp 3 Juta, Wanita Ini Sukses Jadi Bos Skincare Omzet Miliaran per Bulan di Usia 25 Tahun

Pada usia muda 25 tahun, ia sukses jadi bos skincare dan gurita bisnis lainnya hingga punya omzet miliaran per bulan.

Baca Selengkapnya