BPN Dinilai Salah Alamat Minta MK Hentikan Semua Komisioner KPU
BPN Dinilai Salah Alamat Minta MK Hentikan Semua Komisioner KPU. Pramono menyebut wewenang memberi sanksi ataupun memecat komisioner KPU berada di DKPP.
BPN Prabowo Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentikan seluruh komisioner KPU RI. Hal tersebut dimasukkan dalam laporan sengketa hasil Pilpres atau gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid menilai tuntutan BPN tidak nyambung alias salah alamat.
"Menurut saya mengajukan petitum ke MK untuk nonaktifkan KPU, berhentikan KPU ya agak salah alamat. Sebab itu bukan kewenangan MK, tetapi kewenangan DKPP," kata Pram di Kantor KPU RI, Kamis (13/6)
Pramono menyebut wewenang memberi sanksi ataupun memecat komisioner KPU berada di DKPP. "Menurut saya itu bukan kewenangan MK. Kalau soal kode etik itu adalah kewenangan DKPP. Dan selama ini tidak ada laporan soal Pelanggaran kode etik selama proses penyelenggaraan pemilu," ucapnya
Sejak masa rekapitulasi hingga saat ini, menurut Pram, tidak ada laporan pelanggaran kode etik di DKPP oleh tim BPN 02. BPN justru melapor ke MK. "Kami kan selama rekap berjenjang pun, sampai penetapan hasil pun sama sekali engga ada laporan," ungkapnya
Meski demikian, Pram menghormati permohonan BPN ke MK. "Ya namanya permohonan ya enggak apa-apa. Ya namanya kan petitum. Soal diterima atau enggak, MK itu nanti," tandasnya
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Adu Kuat Bukti Kubu Prabowo, Jokowi dan KPU di MK
KPU Jawab Penggelembungan 22 Juta Suara: Waktu Rekap Kok Enggak Ada Keberatan
7 Komisioner KPU Pastikan Hadir di MK Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi
KPU Serahkan Alat Bukti dan Jawaban Termohon Perselisihan Pilpres 2019 ke MK
KPU Sebut Ma'ruf Amin Penuhi Syarat Meski Jabat Dewan Penasihat di 2 Bank Syariah