Bos First Travel sebut ada fakta yang tidak diangkat di persidangan
Dia mengungkapkan, selain itu, isi surat pembelaan juga ada sejumlah fakta yang ditemukan oleh pengacara. Namun, ia masih menutup rapat-rapat tentang hal itu.
Bos First Travel, Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki kembali menjalani sidang atas kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah, Rabu (16/5). Dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa melalui pengacara akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin.
Sebelumnya, Bos First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 20 tahun penjara. Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, adik Annisa hanya dituntut 18 tahun.
Khusus Andika dan Annisa, jaksa juga membebankan denda Rp 10 miliar dan Kiki hanya Rp 5 miliar. Andika mengatakan, dalam surat pembelaan ada beberapa keluhan pribadi yang akan diutarakan.
"Secara pribadi banyak hal lah (yang disampaikan). Salah satunya dalam fakta persidangan penyebab utamanya itu tidak selalu terangkat seperti pemboikotan visa yang diboikot sama asosiasi," katanya, Rabu (16/5).
"Yang jelas itu enggak pernah diangkat dan digali selalu diabaikan," Andika menambahkan.
Dia mengungkapkan, selain itu, isi surat pembelaan juga ada sejumlah fakta yang ditemukan oleh pengacara. Namun, ia masih menutup rapat-rapat tentang hal itu.
"Nanti kita akan bacakan," tutupnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jaksa tuntut bos First Travel 20 tahun bui, Anniesa menangis
Jalani sidang tuntutan, bos First Travel disoraki calon jemaah
3 Bos First Travel jalani sidang tuntutan hari ini
Pekan depan, Jaksa bacakan tuntutan kasus penipuan umrah First Travel
Polri ragukan pengakuan bos First Travel soal intimidasi penyidik