Bos First Travel: Kalau saya divonis 20 tahun, kelewatan
Andika juga menyampaikan, tak seharusnya Hakim memberikan hukuman serupa kepada istrinya Annisa Hasibuan.
Trio bos First Travel Andika Surachman dan Annisa Hasibuan serta Siti Nuraida alias Kiki bakal menghadapi vonis hari ini, Rabu (30/5/2018). Majelis hakim Sobandi dijadwalkan akan membacakan amar putusan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Depok.
Pantauan dilapangan, ketiga terdakwa tiba sekitar pukul 09.21 WIB mengenakan rompi tahanan merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Depok'.
Setibanya di lokasi, Andika sempat mengungkapkan kekecewaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Diapun akan menyatakan akan mengajukan upaya hukum apabila putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan.
"Ya masih ada upaya hukum lainnya. Menurut saya 20 tahun kelewatan," terang dia.
Andika juga menyampaikan, tak seharusnya Hakim memberikan hukuman serupa kepada istrinya Annisa Hasibuan.
"Ya harus dibedakan dong," tukas dia.
Sebelumnnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, dituntut 18 tahun.
Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Nasib tiga bos First Travel ditentukan hari ini
Pengacara bongkar 'borok' trio bos First Travel selama proses sidang
Komisaris First Travel Kiki Hasibuan batal baca Pleidoi
Batal ajukan pledoi, Kiki Hasibuan pasrah hadapi vonis hakim pekan depan
Tak terima tuntutan JPU, Andika tuding Kemenag ceroboh bikin First Travel bangkrut
Bacakan pembelaan, bos First Travel sebut sedang dizalimi