Nasib tiga bos First Travel ditentukan hari ini
Merdeka.com - Nasib ketiga bos First Travel di mata hukum akan ditentukan hari ini, Rabu (30/5). Ketua Majelis Hakim, Sobandi akan memutuskan vonis kepada Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki, terdakwa pelaku penipuan travel perjalanan umrah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis. Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin, (19/2). Ada Heri Jerman, Lumumba Tambunan, Endang, Tiazara Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ab Ramdhan.
Hari itu memang mereka duduk berdampingan di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi tahanan merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Depok'.
Agenda ketiga terdakwa berbeda-beda sesuai yang sudah ditetapkan secara musyawarah antara hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara. Saat itu hasil keputusannya adalah persidangan digelar selama seminggu dua kali. Senin dan Rabu.
Tak sampai di situ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan puluhan saksi untuk membuktikan kepada publik bahwa ketiga tedakwa bersalah. Tak tanggung-tanggung totalnya mencapai 96 orang.
Ada calon jemaah, rekanan bisnis, hingga artis papan atas seperti Syahrini dan Vicky Shu. Kedua artis itu turut bersaksi karena pernah menjalin kerja sama.
Keterangan-keterangan dari para saksi-saksi itulah perlahan-lahan membuka keculasan biro perjalanan umrah yang digawangi Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki. Faktanya, uang sejumlah Rp 905.333.000.000 yang disetorkan jemaah ke rekening First Travel diselewengkan.
Intinya digunakan untuk keperluan pribadi. Mulai dari membeli barang-barang mewah hingga membeli aset-aset yang nilainya bahkan ada yang mencapai miliaran rupiah.
Akibat salah pengelolahan itu, First Travel punya setumpuk utang kepada para vendornya. Totalnya mencapai miliaran rupiah. Tak cuma itu, nasib 63.310 jemaah terkatung-katung. Impiannya mereka untuk menyematkan haji kecil pupus.
Fakta-fakta persidangan itulah menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat tuntutan. Senin, (7/5) surat itu rampung dan dibacakan.
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, dituntut 18 tahun.
Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar.
Jaksa menilai, tindakan ketiganya terbukti menipu ratusan calon jemaah umrah First Travel, melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 3 UU TPPU.
Tak terima atas putusan itu, ketiganya lalu mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Ada dua. Yuridis yakni melalui pengacara dan pribadi. Secara garis besar isinya meminta majelis hakim untuk tidak sependapat dengan tuntutan JPU.
Keputusan akhir pun ada di tangan majelis hakim. Semuanya akan terjawab siang nanti. Seperti yang diutarakan oleh Heri Jerman selaku Jaksa Penutut Umum.
"Iya besok agenda vonis seperti biasa sekitar jam 10.00 WIB," singkat dia saat dihubungi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya