Bobol Toko Perabotan Rumah Tangga, Jeri Curi Wajan Hingga Teko Buat Pesta Miras
Jeri melakukan aksinya bersama tiga rekannya, Rizal, Kiki dan Imron yang telah ditetapkan polisi sebagai buronan (DPO).
Jeri Kirana (21), ditangkap anggota Polsek Cisoka, setelah mencuri peralatan rumah tangga di toko milik Ahyani di Kampung Cisalak, Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Jeri melakukan aksinya bersama tiga rekannya, Rizal, Kiki dan Imron yang telah ditetapkan polisi sebagai buronan (DPO).
"Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan berupa tabung gas LPG, peralatan dapur wajan, kuali dan teko di toko tersebut," kata Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Kamis (17/1).
Kawanan pelaku mencuri dengan masuk ke toko korban melalui pintu samping dengan merusak pagar yang terbuat dari papan kayu. Barang hasil pencurian oleh para pelaku uangnya digunakan untuk pesta miras.
Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
Diterangkan Kapolsek pelaku Jeri, sebelumnya juga sempat merasakan pahitnya hidup di penjara atas kasus pencurian yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Dalam aksi kali ini, Jeri dan rekan-rekannya berhasil mencuri tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, peralatan dapur di antaranya wajan, kuali, teko alumunium, dan yang lainnya seharga Rp 3 juta.
Baca juga:
Rusak CCTV, Pencuri Gondol 31 Komputer Milik SMP N 19 Tangsel
Demi Pesta Miras, Pemuda Tangerang Gasak LPG sampai Wajan di Rumah Tangga
Dua Komplotan Pencuri Spesialis Truk Kontainer Ditembak Polisi
Tarik Menarik dengan Pemilik Kendaraan, Pencuri Motor Bonyok Dihajar Warga
Sudah Dikunci Pakai Lima Gembok, Motor Hendrik Tetap Digondol Maling
Pencuri Spesialis Ban Serep Truk di Tol Cikampek Ditangkap Usai Menabrak Tiang
Dikira Emas Asli, ABG di OKI Embat Perhiasan Imitasi Milik Tetangga