BNNP Sulsel buru buronan AK yang diduga terlibat kasus narkoba
Hal ini diungkapkan saat gelar pemusnahan sabu berkualitas nomor satu di kantor BNNP Sulsel.
Narkoba jenis sabu golongan I berkualitas nomor satu milik Wempi Wijaya (37), tersangka kasus narkoba yang diciduk di kios ponselnya beberapa waktu lalu dimusnahkan dengan cara diblender di kantor Badan Narkotika Nasional(BNNP) Sulsel di Jalan Manunggal Raya. Pengembangan dari keterangan Wempi, BNNP Sulsel mengejar lagi satu buron.
"Satu buron itu berinisial AK. Nama-nama dan orang-orang itu diperoleh dari pengembangan secara berjenjang," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosna Tombo usai memusnahkan sabu yang dihadiri perwakilan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, Kamis (12/11).
Rosna menjelaskan, semula, sebanyak tiga orang yang diamankan yakni Iqbal cs dalam sebuah operasi di Jalan Abdullah Daeng Sirua. Dari penelusuran ketiganya, diperoleh nama Wempi Wijaya yang merupakan bandar Iqbal cs memperoleh narkoba.
Wempi Wijaya diringkus saat tengah berjualan di counter atau kios ponselnya di MTC. Dari hasil pengembangan terhadap bapak dua anak ini, penyidik kemudian mendapat satu nama lagi berinisial AK yang kini dalam pengejaran.
Adapun barang bukti dari penangkapan Wempi Wijaya ini berupa sabu dengan berat kotor 9,50 gram. 1,25 gram di antaranya disisihkan untuk dijadikan barang bukti di Pengadilan Negeri nanti. Sabu golongan I berkualitas nomor satu milik Wempi ini ditaksir seharga Rp 10 juta.
Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender, penyidik Ipda Aswan Afandi melakukan pengujian barang bukti barang haram ini. Sabu kemudian diuji dengan menggunakan cairan marquis test. Ada dua jenis sabu yang diuji, yakni sabu milik Wempi dan sabu lainnya sebagai pembanding. Hasil ujinya, sabu milik Wempi berwarna lebih coklat dibandingkan sabu pembanding itu yang berwarna coklat muda.
"Kalau warnanya lebih coklat atau sedikit menghitam itu tandanya sabu tersebut berkualitas nomor satu ketimbang sabu yang warna cokelatnya lebih muda," tegas Aswan.
Atas perbuatannya, Wempi Wijaya dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat (2) UU Narkotikan No 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun.
Baca juga:
Budi Waseso sebut Indonesia pasar narkoba terbesar se-Asia
Sudah divonis 19 tahun bikin ulah lagi, bandar sabu dituntut mati
Hasil perburuan selama Oktober, BNN musnahkan 274 ribu gram sabu
Ide LP khusus pengedar narkoba, Luhut sebut tak semua dijaga buaya
Kasus penemuan sabu di Rutan Makassar, satu napi dibekuk lagi