LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BNNP Jateng sita aset pembawa narkoba 1 kg di Solo

Agus menambahkan, Sulistyowati juga berperan mengelola uang hasil penjualan sabu melalui rekening pribadinya dan dua orang lainnya berinisial NSH dan TH. Uang tersebut sebagai dibelanjakan rumah, sepeda motor dan lainnya. Dalam pelarian Sulistyowati sering berpindah-pindah tempat persembunyian, dari Sragen.

2018-02-01 20:33:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) menyita sejumlah aset milik Sutrisno alias Babe, di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (1/2). Sejumlah aset tersebut selama ini dikuasai oleh Sulistyowati, anak kandung Babe.

Sutrisno merupakan terpidana kasus narkoba yang ditangkap 27 Januari 2017 di Stasiun Solo Balapan. Saat ditangkap Babe kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram.

Dalam perkembangannya, penyidik BNNP berhasil menangkap Sulistyowati, anak kandung Babe. Sulistyowati ditangkap di rumahnya Jatimalang RT 05 RT 02, Desa Joho, Mojolaban, Sukoharjo, 10 Oktober 2017 lalu.

Advertisement

Kepala BNNP Jateng Tri Agus Heru mengatakan penangkapan Sulistyowati juga merupakan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2017. Sulistyowati berperan dalam membantu ayahnya mengoperasionalkan M-Banking bisnis narkotika yang dikendalikan ayahnya dari dalam LP Nusakambangan.

Agus menambahkan, Sulistyowati juga berperan mengelola uang hasil penjualan sabu melalui rekening pribadinya dan dua orang lainnya berinisial NSH dan TH. Uang tersebut sebagai dibelanjakan rumah, sepeda motor dan lainnya. Dalam pelarian Sulistyowati sering berpindah-pindah tempat persembunyian, dari Sragen, hingga ke Surabaya.

Agus menerangkan, sejumlah aset yang disita di antaranya tanah 70 meter persegi atas nama Sulistyowati yang di atasnya berdiri bangunan di Joho, Mojolaban, Sukoharjo senilai Rp 200 juta. Sebuah sepeda motor Honda Vario tahun 2016 nopol AD 5097 AH atas nama Sulistyowati senilai Rp 15 juta, serta uang tunai total Rp 218.950.000 yang disimpan dalam 3 rekening BCA atas nama Sulistyowati, NSH dan TH.

Advertisement

"Dengan pengembangan kasus ke ranah TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini, Babe menghadapi 5 kasus pidana. Dari tiga kasus yang sudah di persidangan, dia telah divonis total 31 tahun penjara. Sekarang dia masih menghadapi dua persidangan. Satu tentang narkotika dan satu tentang TPPU. Berkasnya sudah P21 di Kejati Jateng," pungkas Agus.

Sementara dalam kasus TPPU ini, lanjut Agus, Babe dan Sulistyowati akan dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 10 subsider Pasal 4 juncto Pasal 10 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
69 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi direbus di Polda Sumut
Kapolres Samarinda geleng-geleng kepala lihat napi wanita jadi sindikat sabu
Kantongi sabu, Joko Widodo dituntut 4 tahun penjara
Warga Cibinong ditangkap polisi saat sedang edarkan sabu
Mengaku dijebak, pecatan TNI AL di Palembang ditangkap karena jadi kurir sabu

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.