BNNP Jabar Ungkap Pengiriman Sabu-Sabu dalam Sandal
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tiga wilayah. Delapan tersangka ditangkap dengan total barang bukti hampir 8 kilogram.
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tiga wilayah. Delapan tersangka ditangkap dengan total barang bukti hampir 8 kilogram.
"Ada hampir 8 kilo (7,7 Kg sabu) dan tersangka ada delapan orang" kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif di kantornya, Kamis (25/3).
Sufyan mengatakan, pengungkapan itu terjadi pada periode Januari hingga Maret 2021 di wilayah Depok, Bogor dan Bekasi. Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah KL, D, H, S, AF, DS, A, dan AM.
Para tersangka diketahui merupakan anggota dari sindikat Aceh. Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan empat orang di Bekasi yakni AF, DS, A, dan AM.
Mereka menggunakan modus baru pengiriman sabu-sabu, yakni dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam alas kaki yang sudah dimodifikasi. Setelah berhasil dibongkar, para tersangka lain kemudian berhasil diamankan.
"Sabu disembunyikan di dalam sandal Royale Homme untuk diselundupkan," ucap dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan di dalam mesin incinerator, disaksikan langsung Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri dan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution.
Baca juga:
4 Kurir 300 Kg Sabu-Sabu di Banjarmasin Dijatuhi Pidana Mati
BNN Sita Ratusan Kg Narkoba dari Sindikat Malaysia-Madura
Polisi Tangkap Kurir 944 Butir Pil Ekstasi di Dekat PN Jakpus
Petugas Lapas Pariaman Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Ganja
BNN dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi
3 Pemuda Asal Sumut Bawa 25 Kg Ganja Diringkus di Bukittinggi, Begini Kronologinya