3 Pemuda Asal Sumut Bawa 25 Kg Ganja Diringkus di Bukittinggi, Begini Kronologinya
Merdeka.com - Polres Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) berhasil meringkus 3 orang pemuda asal Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut) yang ketahuan membawa 25 kilogram narkoba jenis ganja.
Pelaku berinisial I (20) dan EHL (23), warga Jalan Mompang Kecamatan Penyabungan, Madina, serta RN (18) warga Kelurahan Longat, Kecamatan Penyabungan Barat, Madina.
Ketiga pelaku berhasil diamankan saat berlokasi di Jalan Raya Medan–Bukittinggi Padang Hijau Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, Sumbar pada Senin (15/3).
Melansir dari Liputan6.com, berikut kronologi penangkapan ketiga pelaku kasus narkoba ini:
Kronologi Penangkapan
Kronologi penangkapan ketiga pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Narkoba menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di sepanjang Jalan Medan–Bukittinggi.
"Selanjutnya tim dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bukittinggi mendatangi TKP dan melakukan pengaturan strategi penangkapan dengan membagi anggota menjadi tiga tim," ujar Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada Selasa (16/3).
Polisi kemudian mengetahui para pelaku menggunakan mobil dengan plat luar daerah Sumbar dan melakukan penyisiran serta pengintaian.
Delapan jam setelahnya, pelaku terlihat di TKP dan akan kembali berputar arah ke Medan. Polisi langsung mencegat kendaraan para pelaku dan ketiganya berhasil diamankan.
Ditemukan 25 Kg Ganja
Hasil dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 karung warna putih berisi 25 paket besar narkoba jenis ganja yang akan disebarkan pelaku di wilayah Bukittinggi.Selain itu, polisi juga menyita satu bilah pisau dan satu unit mobil merk Toyota Avanza warna silver. Ketiga pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya