BNN ungkap katinon selundupan Malaysia tumbuh di tempat bersuhu dingin
"Kalau yang kasus pertama berkaitan, kalau yang lainnya itu tidak berkaitan, karena jenisnya juga tidak sama, baik ada yang dari luar ada yang dari Belgia, itu juga enggak sama itu yang kita kembangkan."
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 31.615,62 gram sabu, 5.576 butir ekstasi dan 67.940 gram katinon. Barang bukti itu hasil pengungkapan empat kasus periode Maret-April 2018.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menjelaskan, Katinon yang kembali beredar tak bisa ditanam di tempat yang dengan sembarang tempat. Tapi hanya bisa di tempat-tempat tertentu saja ditanamnya.
"Memang katinon itu lahannya tidak memungkinkan untuk menanam itu, di Jawa ada di luar Jawa ada beberapa yang kita kepantau," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5).
Katinon, lanjutnya, tak bisa ditanam di tempat atau di suhu yang panas. Tapi hanya bisa di tanam di tempat-tempat yang dingin seperti kawasan puncak.
"Kalau yang kasus pertama berkaitan, kalau yang lainnya itu tidak berkaitan, karena jenisnya juga tidak sama, baik ada yang dari luar ada yang dari Belgia, itu juga enggak sama itu yang kita kembangkan," jelasnya.
"Jadi semuanya sudah jalan perkaranya sekarang tinggal kita musnahkan barang buktinya," tambahnya.
Kasus pertama yang dimaksud itu BNN telah ungkap kasus pada Jumat (23/5) lalu sekitar pukul 11.30 dengan barang bukti berupa 68 kg katinon. Saat itu awalnya petugas Bea dan Cukai PT. Pos Pasar Baru curiga terhadap empat koli paket dari Ethopia.
"Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai PT. Pos Pasar Baru terhadap empat koli paket dari Eithopia yang dipecah menjadi dua koli dengan alamat tujuan ke Ancol, Jakarta Utara, dan Bundaran Dumai, Provinsi Riau," terangnya.
Selanjutnya petugas melakukan penyerahan di bawah pengawasan terhadap kedua paket tersebut. Hingga pada akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial MAT yang kedapatan mengambil salah satu paket tersebut di Kantor Pos Indonesia Jakarta Utara yang berisi 34 kg katinon.
"Dari keterangan MAT, petugas selanjutnya kembali melakukan penyerahan di bawah tangan dan kemudian mengamankan JA di Kota Dumai, Riau, pada Senin (26/3)," ujarnya.
Lalu, dari pengakuan JA selanjutnya petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial PBD. la mengaku diperintah oleh ibunya yang berada di Malaysia untuk menerima paket-paket tersebut.
"Keesokan harinya, pada Selasa (27/3), PBD mengambil sisa paket lainnya yang juga berisi 34 kg katinon, di Kantor Pos Dumai," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, setidaknya lebih dari 200.000 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba."
Baca juga:
BNN musnahkan 68 kg katinon, 31 kg sabu dan 25.000 butir ekstasi
Sabu 3 Kg asal Malaysia diselundupkan ke Entikong dalam kardus mie
Nyambi jadi pengedar ganja, nelayan di Aceh diringkus polisi
Pengedar sabu di Aceh Utara didor saat ditangkap
4 Napi Lapas Bangkinang ketangkap isap sabu