BNN sita 4 rumah, mobil dan uang Rp 5 M dari bandar narkoba di Medan
Ketiga tersangka masih berada di Lapas Tanjung Gusta. Arman belum merinci kasus narkoba yang melibatkan para pelaku.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyidik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkotika di Medan. Mereka menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Barang bukti yang disita berupa empat unit rumah atau ruko, sejumlah mobil, tabungan dan deposito di beberapa bank, serta barang-barang bernilai ekonomis, serta uang tunai sekitar Rp 5 miliar.
"Barang bukti itu disita dari 3 tersangka berinisial Ro, Yud, Bo," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, kepada wartawan, Kamis (26/4).
Ketiga tersangka masih berada di Lapas Tanjung Gusta. Arman belum merinci kasus narkoba yang melibatkan para pelaku.
Rincian kasus itu akan dipaparkan pada konferensi pers yang akan digelar sore nanti. "Rencananya sore ini sekitar pukul 16.00 WIB akan diadakan konferensi pers di salah satu rumah yang disita di Kompleks Perumahan Dena Recsidence Asri 1, Marelan Medan," sebut Arman.
Baca juga:
BNN tangkap sindikat pengedar sabu jaringan Malaysia
BNN tangkap sindikat pengedar sabu jaringan Malaysia
Tangkap 3 kurir jaringan Malaysia-Indonesia di Riau, BNN sita 20 kilogram sabu
Tim gabungan Polri-BNN temukan 7 hektar ladang ganja di Aceh
Asyik nyabu, anak pengusaha pabrik tahu digerebek BNN Kaltim
Pegawai diskotek Pujasera diciduk polisi, 10 ribu butir ekstasi diamankan
Tenggak minuman bersoda campur buah kecubung, remaja wanita di Tapin tewas