Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegawai diskotek Pujasera diciduk polisi, 10 ribu butir ekstasi diamankan

Pegawai diskotek Pujasera diciduk polisi, 10 ribu butir ekstasi diamankan Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Empat pelaku terlibat peredaran narkotika diciduk anggota Polres Metro Jakarta Barat. Barang bukti disita dari para pelaku 10 ribu ekstasi dan 101,02 gram sabu.

Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat jika pegawai diskotek Pujasera kerap membawa barang dicurigai sebagai narkoba. Selanjutnya penyelidikan dilakukan.

"Tim (Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat) melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan dan kebenaran (informasi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/4).

Setelah mengetahui lokasi pekerja tempat hiburan itu hilir-mudik, petugas melakukan pemantauan. Polisi juga memeriksa orang-orang yang keluar dari Pujasera, terutama yang menuju Jalan Mangga Besar IV R.

"Awalnya pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang yang ternyata pegawai Pujasera, dan sopir antar jemput anak. Hasilnya nihil. Kemudian tim menunggu kembali dan mendapatkan seorang laki-laki lagi yang sedang keluar membawa motor dan dilakukan pemeriksaan dan didapatkan di gantungan motor ada kantung plastik hitam," bebernya.

Ketika diperiksa, kantong plastik yang dibawa pria bernama Lian Kwie alias Awi (61) berisi ekstasi. Tak berhenti sampai di situ, polisi lalu menginterogasi intensif Awi. Hasilnya polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 101,02 gram, selain ekstasi.

"Total polisi mengamankan empat orang dalam perkara ini yaitu S (55), EN (65), EH alias Mijan (43), serta Awi," katanya.

Meskipun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. "Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya," pungkas Argo.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP