BNN: Permen jari tak mengandung narkotika
BNN: Permen jari tak mengandung narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan pengujian makanan ringan berbentuk permen jari yang sempat menghebohkan masyarakat. Dari hasil uji laboratorium tak menunjukkan permen jari mengandung narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan pengujian makanan ringan berbentuk permen jari yang sempat menghebohkan masyarakat. Dari hasil uji laboratorium tak menunjukkan permen jari yang diimpor secara legal oleh PT Rizki Abadi Jaya Anugerah, dengan nomor registrasi B POM RI ML 824409085492, mengandung narkotika.
"Beberapa waktu lalu tersiar kabar tentang permen jari yang diduga bisa menyebabkan anak kecanduan dan membuat banyak orangtua resah. Masyarakat mengkhawatirkan bahwa permen ini mengandung zat berbahaya seperti narkotika," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi di Jakarta, Senin (17/10).
Guna menindaklanjuti keresahan masyarakat tentang dugaan narkotika dalam permen jari, BNN melakukan pengujian atau pemeriksaan laboratorium khususnya aspek narkotika terhadap permen tersebut. Dari hasil pengujian dan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Balai Uji Laboratorium Narkoba BNN didapatkan hasil tidak ditemukan kandungan narkotika pada permen jari yang dimaksud.
"Oleh karena itu, BNN berharap agar masyarakat tidak lagi resah terhadap pemberitaan terkait permen jari yang saat ini beredar. Namun demikian, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman narkotika yang saat ini muncul dalam berbagai bentuk dan jenis," kata Slamet.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan uji sampel makanan ringan berjenis permen jari beraneka warna yang diduga mengandung narkoba. Hasil uji sampel yang dilakukan BPOM menunjukkan bahwa permen jari tersebut tak mengandung narkoba.
"Hasil pengujian terhadap sampel dari beberapa wilayah di Indonesia, antara lain Jakarta, Serang, Pontianak, Bandung, Padang, dan Banjarmasin menunjukkan semua hasil negatif, bahwa sampel produk Permen Jari tersebut tidak terdeteksi mengandung narkoba," demikian keterangan tertulis Biro Hukum dan Humas BPOM kepada merdeka.com, Sabtu (15/10).
BPOM sebelumnya telah memeriksa PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah selaku importir makanan ringan berjenis permen jari. Pemeriksaan dilakukan BPOM menyusul beredar pesan berantai di kalangan masyarakat bahwa seorang anak di kawasan Ciledug, Tangerang, tertidur selama lima jam usai memakan permen jari tersebut.
Dari data BPOM, produk permen jari terdaftar sebagai produk permen aneka warna dengan nomor izin edar BPOMRI ML 824409085492 dengan importir PT Rizky Abadi Jaya Anugerah Jakarta Utara. Dari data BPOM, importasi permen jari dilakukan melalui Jakarta dan Medan pada tahun 2016.
Izin edar dilakukan Badan POM setelah dilakukan evaluasi terhadap keamanan produk yang meliputi mutu, gizi, serta label. BPOM telah mengambil sejumlah sampel produk tersebar di sekolah-sekolah yang salah satunya diketahui banyak beredar di Ciledug dan Karang Tengah.
Hasil pemeriksaan pihak perusahaan mengaku produk permen jari diimpor dari perusahaan asal China bernama Chaozhou Chaoan Wangging Foods China. Pihak importir berjanji akan segera mengklarifikasi informasi tersebut kepada perusahaan asal China itu.
"Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan kesehatan masyarakat, Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk permen yang diduga mengandung narkoba," ujar Biro Hukum dan Humas Badan POM dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Jumat (14/10).
Baca juga:
BPOM pastikan permen jari tak mengandung narkotika
Ini bentuk permen jari diduga mengandung narkotik di Semarang
BPOM periksa izin importir permen jari diduga mengandung narkoba
Diduga mengandung narkoba, permen jari disita dari SD di Semarang
4.800 Permen jari diduga mengandung narkoba diamankan BNN Cilacap
Waspadai 5 makanan perusak otak yang ada di sekitar Anda
Pabrik akan ditutup jika permen jari positif kandung narkoba