BNN desak MA putuskan PK napi narkoba agar bisa dieksekusi mati
Anang menyesalkan eksekusi empat terpidana mati narkotika itu terkendala akibat pengajuan PK.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar terus mendorong Mahkamah Agung (MA) agar segera mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan empat terpidana mati kasus narkotika. Anang menyesalkan eksekusi empat terpidana mati narkotika itu terkendala akibat pengajuan PK.
"Nah ini kita dorong (MA), karena memang terminal dari criminal justice system ada dalam eksekusi," ujar Anang di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).
Anang mengatakan buat apa pemerintah gencar melakukan penindakan keras jika eksekusi tak segera dilakukan. Apalagi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Antasari Azhar terkait PK dapat diajukan berkali-kali.
"Proses penindakan bukan hanya dihukum, kalau dihukum kok tidak dieksekusikan gimana kan," ujarnya.
Menurutnya, hal itu sempat dibahas dalam rapat terbatas bersama Panglima TNI, Kapolri, BIN dan Jaksa Agung dengan Presiden Jokowi. Anang menambahkan, di dalam UU Narkoba, pengedar itu dapat dijatuhi hukuman keras.
"Itu memang bagian dari UU Narkoba, bandar narkoba dihukum keras. Itu bagian dari criminal justice system, terakhirnya harus dieksekusi dong," ujarnya.
Empat terpidana mati narkoba rencananya akan dieksekusi pada Desember ini. Namun, ternyata eksekusi itu terhambat karena keempat terpidana tengah mengajukan PK.
Baca juga:
MK kabulkan gugatan Antasari,eksekusi mati napi narkoba tertunda
Jokowi temui PBNU bahas hukuman mati pengedar narkoba
Rapat terbatas, Jokowi bahas hukuman mati pengedar narkoba
Ini alasan Jokowi tak hukum mati koruptor seperti bandar narkoba
Jokowi minta saran Muhammadiyah mau eksekusi mati bandar narkoba
Uskup Agung Semarang tolak Jokowi hukum mati gembong narkoba
PBNU: Kita dukung kebijakan Jokowi hukum mati pengedar narkoba