Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK kabulkan gugatan Antasari,eksekusi mati napi narkoba tertunda

MK kabulkan gugatan Antasari,eksekusi mati napi narkoba tertunda Pisah sambut Jaksa Agung. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan empat narapidana mati kasus narkotika hingga saat ini belum bisa dieksekusi. Alasannya, seluruh narapidana itu tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dikabulkan terkait PK yang boleh diajukan berkali-kali. Untuk itu, eksekusi mati terhadap empat narapidana narkoba itu terhalang karena mereka bisa mengajukan PK berkali-kali.

Saat ini, empat narapidana itu tengah mengajukan PK sehingga tidak bisa dieksekusi.

"Karena ada putusan MK yang mengatakan PK bisa berkali-kali, jadi mereka ini dulu sudah PK. Tapi sekarang mereka bisa ajukan lagi," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).

Prasetyo mengaku tidak ingin terburu-buru mengeksekusi empat narapidana mati tersebut. Sebab, berdasarkan undang-undang ketika narapidana tengah melakukan PK tidak boleh untuk dieksekusi. Sebab, vonis terhadap mereka belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Prasetyo mengaku sudah berkomunikasi dengan para hakim agung. Dia meminta agar Mahkamah Agung secepatnya mengeluarkan keputusan PK para terpidana mati tersebut.

"Saya juga sudah berbicara dengan ketua MA. Supaya pengajuan PK ada tenggat waktunya. Kalau ada tenggat waktunya kan lebih ada kepastian," ujarnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP