LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BNN Banten Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lampung

Anggota BNNP Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut di Tol Merak – Tangerang, tepatnya di rest area KM 43, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

2019-03-14 12:49:28
Penyelundupan Narkoba
Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Lampung dan sekitarnya. Anggota BNNP Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut di Tol Merak – Tangerang, tepatnya di rest area KM 43, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut informasi, upaya penyelundupan tersebut sudah kelima kali. Selain, mengamankan sabu, petugas juga mengamankan uang tunai dari tangan kurir berinisial HP (29) alias HD alias Ewok.

Sebelumnya, petugas yang melakukan penangkapan sempat mengikuti Ewok memasuki daerah Jakarta Utara. Di sana Ewok berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan jalur yang macet.

Advertisement

"Kurir mengambil sabu seberat 10 KG di salah satu parkiran apartemen di wilayah Jakarta Utara akan dibawa ke Lampung," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tatan Sulistyana di Kantor BNN Banten, Kota Serang, Kamis (14/3).

Barang haram tersebut dikendalikan dari seorang berinisial TKM narapidana yang kini menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung. Dari pengungkapan, 10 kilogram sabu ini diperkirakan senilai Rp 10 miliar dan dapat menyelamatkan sebanyak 40 ribu orang penerus bangsa.

"Kalau dari kemasan jenisnya dari China tapi kita belum selidiki ke jaringan atas. Masih kita lakukan perkembangan kemungkinan masih ada yang lain," katanya.

Advertisement

Akibat perbuatannya HP telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga:
BNN Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu dari Aceh ke Surabaya, Dua Kurir Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Malaysia, Bandar Besar di Sulsel Ditangkap
Polisi Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jaringan Riau-Jakarta-Bandung
Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Bungkus Abon Lele
Jenguk Pacar di Tahanan, ME Selundupkan Sabu Dalam Pisang Molen
Kelabui Petugas Bandara Ngurah Rai, 3 Pemuda Sembunyikan Sabu 1 Kg di Sandal

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.